Dua Kali mangkir panggilan Hearing PT SND, Ketua Komisi II: Tiga Kali Jemput Paksa

Dua Kali mangkir panggilan Hearing PT SND, Ketua Komisi II: Tiga Kali Jemput Paksa

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, LAMPUNG UTARA

Rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing Komisi II DPRD Lampung Utara, bersama PT Semesta Nusa Distrindo (SND), dan instansi terkait, Senin (22/6/2026) ditunda.

Penundaan, dilakukan disebabkan pihak PT SND berhalangan hadir dengan alasan sedang berkoordinasi dengan pimpinan pusat.

Ketua Komisi II DPRD Lampung Utara, Rahmat Padli mengatakan, rapat dengar pendapat atau hearing akan kembali di agendakan pada Senin (29/6/2026) pekan depan.

“Hearing ditunda, kita agendakan kembali pada Senin pekan depan,” ujarnya, didampingi anggota Komisi II Asnawi, usai memimpin rapat Komisi II, Senin (22/6/2026).

Rahmat Padli menjelaskan, penundaan dilakukan karena permintaan pihak perusahaan yang masih berkoordinasi dengan pimpinan pusat. Pihak perusahaan kata dia, meminta untuk di agendakan ulang pada Senin pekan depan.

“Atas permintaan tersebut maka kita putuskan di tunda,” jelasnya.

Meski begitu, Rahmat Padli menegaskan, jika pihak PT SND tetap mangkir dalam agenda pemanggilan hearing yang kedua, maka Komisi II akan mengambil sikap tegas dengan melakukan pemanggilan paksa yang melibatkan pihak terkait.

“Kita memberikan kebijaksanaan, tapi kalau sengaja tidak memiliki itikad baik untuk hadir memberikan keterangan, maka pihak perusahaan bisa dilakukan pemanggilan atau penjemputan paksa,” ungkapnya.

Selain mempertanyakan terkait perizinan, lanjutnya, Komisi II juga akan mempertanyakan persoalan aturan penahanan ijazah yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap pekerja secara sepihak.

Namun, karena pihak PT SND masih berhalangan hadir, maka rapat dengar pendapat, terpaksa ditunda.

Rahmat Padli juga menyampaikan, kedepan Komisi II juga akan mengagendakan rapat dengar pendapat terhadap seluruh perusahaan yang berusaha di Kabupaten Lampung Utara.

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha di Lampung Utara.

“Kedepan kita akan agendakan juga untuk pemanggilan terhadap perusahaan lainnya,” pungkasnya.

Hadir pada hearing tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pihak Perkumpulan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Lampung Utara, Ade Candra, korban penahanan ijazah, WY, dan sejumlah wartawan. (Orean)

Pos terkait