DPRD Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi Perda Kepada Masyarakat di Desa Kebagusan

Bongkarpost.co.id (Pesawaran) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada sejumlah masyarakat di Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Selasa (27/09/22).

Dalam hal ini, anggota DPRD Provinsi Lampung, Supriyanto mengungkapkan tujuan dilakukannya sosialisasi tersebut yakni guna memperkenalkan peraturan daerah kepada masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

“Karena banyak masyarakat Lampung ini yang tidak mengetahui peraturan-peraturan daerah yang ada,” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini juga sudah banyak masyarakat baik didaerah perkotaan hingga pedalaman yang sudah terkontaminasi narkoba.

“Oleh sebab itu, harapannya dengan adanya sosialisasi ini minimal dapat mencegah dan syukur-syukur dapat mengurangi,” kata dia.

Lebih lanjut, Supriyanto menuturkan, kedepan pihaknya akan kembali melakukan sosialisasi semacam ini dibeberapa tempat lainnya.

“Karena ini memang sudah program kita, jadi satu bulan itu ada dua kali sosialisasi dan nanti ditiap empat bulan kita juga ada reses,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kebagusan, Tohir mengatakan, sangat mendukung adanya kegiatan sosialisasi tersebut.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menambah wawasan masyarakat untuk sama-sama menghindari dan mencegah penyebaran narkoba,” pungkasnya.

(Akbar)

Pos terkait