DPRD Lampung Sahkan Pengangkatan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Sebagai Gubernur-Wakil Gubernur 2025-2030

DPRD Lampung Sahkan Pengangkatan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Sebagai Gubernur-Wakil Gubernur 2025-2030

Bongkarpost.co.idl

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung,

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung secara resmi mengesahkan pengangkatan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025-2030.

Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, pada Selasa (14/1/2025).

“Pengesahan ini berdasarkan berita acara KPU dengan nomor 21/PL.02.7-BA/18/2025 tanggal 9 Januari 2025, yang menetapkan pasangan terpilih dalam Pilkada Serentak 2024,” ujar Ahmad Giri Akbar dalam sidang.

Giri menjelaskan, keputusan tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan wewenang kepada DPRD untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

“Pada 13 Januari 2025, Badan Musyawarah DPRD telah menetapkan jadwal pelaksanaan pengumuman dan usulan pengesahan ini,” tambahnya.

Ia kemudian meminta persetujuan seluruh peserta rapat paripurna terkait pengangkatan pasangan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

“Apakah usulan ini dapat disetujui?” tanyanya.

Serentak, peserta rapat menyatakan persetujuan.

Ahmad Giri Akbar menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan usulan ini kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

“Kami akan segera mengirimkan usulan pengesahan pengangkatan ini kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri,” tutupnya. (Jim)

Pos terkait