DPO Begal Alfamart Keban Agung Diringkus, Polres Muara Enim Tuntaskan Kasus

DPO Begal Alfamart Keban Agung Diringkus, Polres Muara Enim Tuntaskan Kasus

 

Bacaan Lainnya

Muara Enim, bongkarpsot co.id, – Pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) atau begal di Alfamart Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil ditangkap Satreskrim Polres Muara Enim sebagai bagian dari Operasi Pekat Musi 2026.

Kasat Reskrim AKP M. Andrian menyampaikan pelaku berinisial J.P. (34), warga Desa Tanjung Karangan, telah diamankan.

Satu pelaku lain berinisial P.P. (32) dari sama desa telah ditangkap lebih dulu pada 21 Februari 2026.

Kasus terjadi pada 20 Februari 2026 pukul 21.13 WIB. Kedua pelaku masuk toko, mengambil uang dan barang di kasir, lalu mengancam korban dengan parang saat ditengahari. Kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp13.986.000, meliputi uang tunai Rp1.286.000 dan beberapa perangkat elektronik.

Bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Honda Scoopy hitam, dua PDA scanner, dan satu parang. Motif pelaku adalah faktor ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

Kedua tersangka dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun. Saat ini penyidik melengkapi administrasi untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polres Muara Enim mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi. (td)

Pos terkait