DPC PWRI Kota Metro Gelar Rakor Bulanan Internal Organisasi

METRO – Dewan Pimpinan Cabang, Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( DPC-PWRI ) Kota Metro, melaksanakan Rapat Koordinasi ( Rakor ) bulanan yang beralamat di Kantor PWRI Kota Metro. Jl. Suttan Sahrir Kelurahan Tejoagung Metro Timur, Jum’at (27/08/2021).

Hadir dalam rapat, Tim Bidang Hukum Fredy Gandhi Midia S.H,.M.H., Ketua DPC PWRI Metro Muktaridi.RB bersama seluruh jajaran pengurus.

Bacaan Lainnya

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas jurnalis untuk mengevaluasi kinerja seluruh wartawan yang tergabung di DPC PWRI Kota Metro. Ia berharap tetap mampu menjaga kekompakan dan marwah wartawan.

“Mengingat saat ini dalam pandemi Covid-19, kita sepatutnya bersyukur, karena sampai hari ini kita masih diberikan kesehatan Oleh Allah SWT. Bahwasanya tidak mudah dalam menghasilkan capaian seorang jurnalis yang berkualitas, profesional dan dapat menyelesaikan berbagai persoalan kinerja secara tuntas, dan berkesinambungan. Namun, kita harus tetap mengedukasi masyarakat dan memberi kontribusi. Saya harap seluruh anggota PWRI Metro tetap bisa menjaga marwah wartawan, solid terutama persatuan dan kesatuan,” kata Muktaridi.

Sementara itu, Tim Hukum PWRI Metro Fredy Gandhi Midia, S.H., M.H. dan juga sebagai narasumber, menerangkan dalam penerbitan suatu berita harus memenuhi unsur KEJ (Kode Etik Jurnalislistik).

“Saya ingatkan jika membuat suatu berita dalam melaksanakan tugas sebagai jurnalis, harus mampu dan mengumpulkan data informasi yang jelas dan sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999, dan dengan mengedepakan azaz praduka tak bersalah,” ujar Fredy.

Fredy menyebutkan, bahwa produk jurnalistik tidak bisa ditindak hukum pidana, namun dengan sejumlah catatan.

“Persoalan kita adalah bagaimana tetap menyajikan berita secara proporsional dan berimbang kepada masyarakat. Jika ada pencatutan suatu berita kita di akun media sosial, baik oleh orang lain maupun awak media yang bersangkutan, Jika hal itu diproses hukum itu jatuhnya ke UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbeda kasus. Oleh karena itu, sebagai wartawan, lalu bisa lepas dari jeratan hukum, tidak demikian. Artinya, pemberitaan harus ditelaah,sehingga tidak ada unsur kebencian lainnya,” tutup Fredy Gandhi.

(FAD)

Pos terkait