LAMPUNG SELATAN – Plt. Kepala Bidang (Kabid) Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan, Ervan Kurniawan SE. menegaskan, pihak DLH telah mengirimkan surat teguran kepada PT. Rubber Jaya Lampung (RJL) terkait dugaan pencemaran limbah getah karet.
Menurut Ervan, surat teguran itu merupakan hasil dari Croschek Tim DLH Lamsel pada bulan April 2021 ke Pabrik Getah Karet PT. RJL terkait adanya pemberitaan di media tentang dugaan adanya pencemaran limbah ke pemukiman warga Desa Sukanegara dan Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang.
“Sudah kita kirimkan surat berupa teguran ke PT. RJL, itu pada Senin Sore (31/5/2021) pekan lalu,” tegasnya kepada Bongkar Post melalui selular pada Senin malam (7/6).
Surat teguran itu, jelas Ervan, sesuai dengan hasil Croschek Tim DLH ke lokasi pabrik olahan getah karet PT. RJL, seperti tentang IPAL yang harus segera diperbaiki, UKL-UPL nya hingga segera melakukan Uji Baku Udara Embien (Limbah Udara).
“Dalam surat teguran itu, kita beri batas waktu satu bulan agar PT. RJL melakukan semua yang ada dalam surat teguran itu,” jelasnya.
“Kalau untuk sementara ini baru kita beri surat teguran dulu, karena secara administrasi memang harus seperti itu. Tapi akan kita lihat dalam waktu yang kita berikan selama satu bulan ini, apakah PT. RJL melaksanakan semua teguran yang kita berikan atau tidak,” sambung Ervan.
Masih kata Ervan, apabila dalam satu bulan waktu teguran yang diberikan oleh DLH namun tidak dilaksanakan oleh PT. RJL terutama melakukan uji baku udara ambien, maka DLH akan memberikan sanksi yang berat kepada PT. RJL.
“Uji Udara Ambien itu harus dilaksanakan oleh perusahaan yang menghasilkan bau limbah dalam enam bulan sekali dan mengirim laporan kepada kita (DLH.red). Ini terahir kalau tidak salah itu sekitar tahun 2017 PT. RJL melakukan uji udara ambien, namun hingga saat ini belum pernah memberikan laporan hasil uji udara ambien,” ujarnya.
Ervan menambahkan, DLH Lampung Selatan akan memberikan sanksi seperti pembekuan izin lingkungan hidup kepada PT. RJL apabila tidak melaksanakan apa yang harus dilaksanakan dalam surat teguran DLH dalam tempo waktu satu bulan.
“Ya, sangsi itu nantinya bisa saja seperti pembekuan izin lingkungan hidup, bila teguran ini tidak dilaksanakan maka akan kita tindak tegas,” tutupnya.
Menyikapi surat teguran yang diberikan DLH Lampung Selatan kepada PT. RJL, Sekjen LSM GEMAK, Andhika Putra menegaskan, dirinya sangat mengapresiasi tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamsel dengan memberikan surat teguran kepada PT. RJL.
“Kita sangat mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh DLH, namun ketika waktu yang diberikan selama satu bulan itu tidak dilaksanakan oleh PT. RJL, kita berharap DLH benar-benar berani memberikan sanksi,” tegasnya.
Menurut Andhika, seperti apa yang dikatakan oleh DLH sebelumnya, setiap perusahaan yang menghasilkan bau limbah itu diwajibkan melakukan uji baku udara ambien selama enam bulan sekali. Namun, pada kenyataanya PT. RJL sudah lebih tiga tahun tidak melaksanakan uji baku udara ambien.
“Ini yang benar-benar harus dipertegas oleh DLH, kan sudah jelas kelalaian yang dilakukan oleh PT. RJL itu. DLH pun harus tau permasalahan yang dikeluhkan oleh warga sekitar pabrik getah karet PT. RJL, itu bau limbah yang menjadi persoalan warga disitu,” bebernya.
“Ya kita lihat saja, apakah DLH Lamsel benar-benar berani memberikan sanksi kepada PT. RJL, semoga bukan hanya angin segar saja. DLH pun kedepanya harus benar-benar terbuka memberikan informasi khusunya kepada warga sekitar tentang hasil uji baku udara ambien yang akan dilaksanakan oleh PT. RJL, ya, DLH harus terbuk,” pungkas Andhika.
(Firdaus)