Ditres Narkoba Polda Lampung Tangkap 5 Tersangka Kurir Narkoba dan 1 Pengendali Dalam Lapas

Bongkarpost.co.id (Bandar Lampung) – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung menangkap 6 tersangka kurir narkoba dan pengendali narkoba selama 2 bulan terakhir yaitu Juli-Agustus 2022. Dari enam yang diamankan Ditres Narkoba Polda Lampung, salah satunya adalah napi yang berada di salah satu lapas di Bandar Lampung.

Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Suprianto mengatakan, dari penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa 1.448,02 gram sabu, 4.086,24 gram ganja, dan 3.026 pil ekstasi.

Bacaan Lainnya

“Pertama ditangkap pada 2 Juli 2022, pelaku kurir HN (27) di salah satu hotel di Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung. Dari HN diamankan barang bukti 77,28 gram sabu, timbangan digital, dua bundel plastik, dan sendok sabu,” kata AKBP Ujang Suprianto saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (2/9/2022).

Dari pengakuan HN, barang itu didapat dari seorang napi di salah satu Lapas di Bandar Lampung. Kemudian diselidiki hingga ditangkap SN, berperan sebagai pemilik barang.

“Untuk napi ini, berperan mengendalikan dan mengatur keluar masuk barang. Napi ini sudah divonis 15 tahun penjara dengan kasus sama, namun baru menjalani hukuman dua tahun penjara,” ujar Ujang.

Pada tanggal 8 Juli tim menangkap kurir ganja seberat 4.086,24 Gram inisial MS (27) di Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Kemudian pada 20 Juli 2022, Polda Lampung menangkap kurir sabu inisial Guntur (35) dengan barang bukti 3,75 Gram sabu di Kedaton, Bandar Lampung.

“Pada 10 Juli 2022, tim menangkap kurir 1,36 Kg sabu dan 65 butir pil ekstasi di Gedong Tataan, Pesawaran. Kurir inisial Yopi (42) warga Gedong Tataan,” jelas Ujang Suprianto.

Terakhir pada 3 Agustus 2022, ditangkap kurir narkoba jenis pil ekstasi di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera Km 215, Way Kenanga, Tulangbawang Barat. Kurir inisial Hadi (42) ditangkap dengan barang bukti 2.961 butir pil ekstasi hendak diedarkan ke Pulau Jawa.

(Sal/Jim)

Pos terkait