Diskon Pajak Kendaraan hingga 25 Persen Siap Diluncurkan, Pemprov Lampung Tinggalkan Pola Pemutihan
Bongkar Post, Bandar Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung akan meluncurkan sejumlah insentif pajak kendaraan bermotor pada awal Juni 2026. Salah satu kebijakan utama yang disiapkan adalah pemberian diskon hingga 25 persen bagi wajib pajak yang selama ini tertib dan konsisten membayar pajak kendaraan.
Kebijakan tersebut menandai perubahan pendekatan Pemerintah Provinsi Lampung dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Jika sebelumnya program pemutihan menjadi instrumen yang kerap digunakan untuk menarik wajib pajak menunggak, kini pemerintah memilih memberikan penghargaan kepada masyarakat yang patuh membayar pajak setiap tahun.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan insentif tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang selama ini berkontribusi menjaga penerimaan daerah melalui kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor.
“Pada awal Juni ini kami akan meluncurkan berbagai keringanan dan kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Kami ingin memberikan penghargaan kepada masyarakat yang selama ini disiplin membayar pajak,” kata Saipul, saat diwawancarai di ruangannya akhir Mei lalu.
Dalam skema yang disiapkan, wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu akan memperoleh diskon sebesar 5 persen. Sementara wajib pajak yang secara berturut-turut membayar pajak tanpa tunggakan akan mendapatkan diskon antara 10 hingga 25 persen.
Besaran diskon tersebut disesuaikan dengan usia kendaraan, mulai dari kendaraan berusia lima tahun hingga 15 tahun.
“Ini merupakan bentuk reward kepada masyarakat yang selama ini rajin dan tertib membayar pajak. Mereka yang membayar pajak secara berturut-turut akan kami berikan diskon 10 sampai 25 persen sesuai usia kendaraannya,” ujarnya.
Menurut Saipul, kebijakan tersebut lahir dari hasil evaluasi terhadap program pemutihan yang selama ini beberapa kali diterapkan.
Berdasarkan evaluasi pemerintah daerah, pemutihan dinilai menimbulkan kecenderungan sebagian masyarakat menunda pembayaran pajak karena berharap adanya program serupa di masa mendatang.
“Kami melihat ada dampak negatif dari pemutihan. Ketika masyarakat mengetahui akan ada pemutihan, sebagian memilih tidak membayar pajak dan menunggu program itu kembali dibuka,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut kurang mencerminkan prinsip keadilan karena wajib pajak yang taat selama bertahun-tahun justru tidak memperoleh manfaat yang sebanding dengan mereka yang menunggak.
“Lebih banyak masyarakat yang rajin membayar pajak dibandingkan yang menunggak. Namun selama ini yang mendapatkan keuntungan justru mereka yang menunggak melalui program pemutihan. Karena itu sekarang yang kami beri penghargaan adalah masyarakat yang patuh,” tegasnya.
Meski tidak lagi menerapkan pemutihan penuh, Pemprov Lampung tetap membuka ruang keringanan bagi pemilik kendaraan yang ingin mengaktifkan kembali kendaraannya setelah bertahun-tahun menunggak.
Melalui skema baru tersebut, wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan, tanpa harus melunasi seluruh akumulasi tunggakan tahun sebelumnya.
Sebagai ilustrasi, apabila pajak kendaraan pada tahun berjalan sebesar Rp3 juta, maka pemilik kendaraan hanya perlu membayar tambahan Rp1,5 juta. Dengan demikian, pemilik kendaraan yang menunggak selama lima tahun cukup membayar Rp4,5 juta untuk mengaktifkan kembali kendaraannya.
“Kalau seluruh tunggakan dibebankan, nilainya bisa mencapai Rp12 juta. Dengan kebijakan ini cukup membayar Rp4,5 juta sehingga masyarakat tetap terbantu, tetapi tetap memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajibannya,” jelas Saipul.
Selain itu, Bapenda juga menyiapkan insentif bagi masyarakat yang melakukan mutasi dan balik nama kendaraan dalam daerah. Untuk kendaraan roda empat, wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan dengan diskon sebesar 25 persen. Adapun kendaraan roda dua akan memperoleh diskon sebesar 50 persen dari pajak tahun berjalan.
Saipul berharap kebijakan tersebut tidak hanya mendorong peningkatan kepatuhan pajak, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat bahwa membayar pajak merupakan bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Kami berharap setelah kendaraannya aktif kembali, masyarakat dapat membayar pajak secara rutin. Ke depan kami ingin membangun budaya taat pajak, bukan budaya menunggu pemutihan,” katanya.
Saat ini Bapenda Provinsi Lampung tengah menyiapkan sosialisasi secara masif melalui kantor Samsat, pemasangan banner, media massa, dan berbagai kanal informasi publik lainnya. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami berbagai insentif yang disediakan pemerintah sekaligus memanfaatkan program tersebut sejak resmi diluncurkan pada awal Juni. (*)







