Bongkarpost.co.id (Lampung Barat) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lampung Barat (Lambar) melakukan monitoring terhadap 15 petugas Radio Kecamatan melalui Radio Right, apel udara yang dilaksanakan di Ruang Radio Bidang Statistik dan Persandian Dinas setempat, Kamis (04/08/22).
Hal tersebut sesuai dengan surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Barat (Lambar) H. Parosil Mabsus Nomor 800/135/IV.04/2020 mengenai petugas radio kecamatan memiliki tugas untuk menerima dan mengirim informasi berita di Lingkungan Pemerintah Daerah Lampung Barat.
Sekretaris Diskominfo Lambar Indrayani mengatakan, kegiatan monitoring bertujuan untuk mengetahui kesiap siagaan petugas Radio Kecamatan dalam menerima seluruh Informasi yang berkaitan dengan Program-program pemerintah yang masuk kedalam (Pitu) 7 Program dan informasi yang mendukung salah satu dari (Tiga) 3 Komitmen Pemerintah yaitu Kabupaten tangguh bencana.
Indrayani menyampaikan gagasan untuk di adakan apel udara setiap hari yang dilakukan oleh petugas-petugas Radio Kabupaten kepada petugas radio di 15 kecamatan yang ada di Lambar.
“Harapanya petugas radio dapat melaksanakan apel udara untuk menyampaikan gagasan ataupun berdiskusi satu sama lain tentang kendala atau hal-hal yang berkaitan dengan radio,” katanya.
Apel udara ini, lanjut Indrayani, sebagai bentuk koordinasi dengan pihak kecamatan terkait bencana atau hal lain yang bersifat darurat dan untuk mengantisipasi daerah yg belum dijangkau oleh internet (Blank Spot).
“Jika ada kendala teknis di Radio Kecamatan agar dapat melaporkan ke Dinas Kominfo agar dapat di tindak lanjuti, sehinga tidak menghambat pekerjaan-pekerjaan dari petugas radio tersebut,” ucapnya.
(Ukun)