Tanggamus (Bongkarpost)- Klarifikasi Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus Indra Prisma terkait anggaran Beasiswa dan Penghargaan yang dibagikan untuk tujuh orang santriwan dan santriwati berprestasi tahun 2019 memicu beberapa tanggapan.
Anggaran beasiswa senilai Rp149 juta seolah tidak difungsikan sebagaimana mestinya, dengan sangat gamblang Kabid Dikdas menyatakan sebagian dana dialihkan untuk keperluan acara pemberian beasiswa oleh Bupati yang mencapai Rp. 54.900.000.
Akademisi Universitas Lampung (Unila) Dr. Yusdianto mengatakan, jika beasiswa dialihkan untuk kepentingan lain sangat tidak dibenarkan.
“Jelas tidak dibenarkan, kalau itu olokasi beasiswa ya beasiswa, masak ya di potong untuk lainnya,” kata Yusdianto.
Dia juga menjelaskan, bahwa memang sudah jelas bahwa alokasi dana untuk beasiswa dan alokasi dana untuk kegiatan itu berbeda.
“Yang membenarkan Dinas sendiri, itu kan hak orang yang sudah dalam anggaran kok di potong lagi. Saya menyarankan lapor ke Inspektorat setempat terkait masalah tersebut,” kata Yusdianto.
Sebelumnya, Indra Prisma dengan gamblang terkait bantuan beasiswa santriwan dan santriwati berprestasi tahun 2019 Rp. 149juta memang benar adanya, yakni dengan rincian Rp. 94.500.000 diberikan kepada 7 santriwan santriwati berprestasi. Dan sisa dana dalam DPA Rp. 54.900.000 digunakan untuk honor dan sebagainya.
“Ini lihat aja rinciannya yaitu untuk honor pptk, honor tim panitia pns dan non pns, honor pembawa acara, ngaji, do’a, kemudian disini ada Atk, spanduk, publikasi, dekorasi, cetak piagam untuk 7 santri yang diberikan bantuan beasiswa, terus termasuk makan, tarup, dan lain sebagainya, silahkan cek sendiri sama kawan kawan,” terangnya. Kamis (7/5) lalu.
Indra pun menjelaskan, untuk bantuan beasiswa santri diberikan langsung oleh Bunda Dewi sebagai Bupati Tanggamus.
“Bunda langsung yang memberikan bantuan tersebut ke para santri, dan perlu diketahui, bantuan tersebut sebesar Rp. 13.500.000 per santri,” ungkapnya. (Red)