LAMPUNG TENGAH – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah, diduga kuat menjadi sarang korupsi. Pasalnya, disinyalir mulai dari Kepala Sekolah hingga Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) bahkan Kepala dinas setempat diduga kuat terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme alias KKN.
Berdasarkan data yang didapatkan, baru-baru ini, sejumlah K3S dilaporkan di Polres Lampung Tengah, oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) sejak Tahun 2020/2021, melalui pengadaan Aplikasi E dan Aplikasi PPDB mencapai miliaran rupiah.
Hasil Investigasi dan keterangan sejumlah sumber, modus yang dilakukan oleh sejumlah K3S bekerjasama dengan kepala sekolah memungut anggaran oprasional BOS, dengan cara di Mark-up lalu diduga merekayasa Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) BOS Reguler.
Gratifikasi yang dilakukan oleh para oknum K3S sangat fantastis. Diduga Dana BOS tahun 2020/2021 mereka pungli sebesar Rp.5000 per siswa untuk setiap sekolah. Berdasarkan data yang ada, untuk tiga Kecamatan ada yang memiliki siswa SMP dan SDN hingga 15000 siswa. Jika dikalikan Rp 5 ribu persiswa maka Oknum K3S diduga bisa meraup keuntungan mencapai Rp450 juta. Untuk memuluskan aksi para oknum K3S beserta kepala sekolah merekayasa Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) BOS Reguler.
Menurut salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat di Lampung tengah, Muri, membenarkan adanya temuan tersebut. Bahkan menurutnya, pihaknya sudah mengadukan permasalahan ini kepada pihak Polres Lampung Tengah.
“Iya betul, kami sudah melaporkan 10 sekolah dugaan korupsi dana BOS. Adapun sekolah itu, diantaranya, SMPN 1 Padang Ratu, SDN 4 dan SDN 5 Kuripan kecamatan setempat, SMPN 2 Ratu Aji, SDN 1 Bandar Putih Tua, SDN 2 Sukajaya Kecamatan Ratu Aji, serta SDN 1, 2 dan 3 Poncowarno, SDN 1 Sri Purnomo Kecamatan Kalirejo,” katanya pada Jum’at (4/2).
Selain itu, lanjut Muri, sejumlah oknum kepala sekolah dan K3S telah melakukan dugaan adanya gratifikasi dan tidak adanya transparansi terhadap Bantuan Siswa Miskin (BSM). Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021.
“Berdasarkan data dan investigasi yang kami peroleh maka kasus tersebut telah kami laporkan ke-Polres Lampung tengah, dengan surat Nomor : 224/LSM-LPAB/Y/DPC/LT/12.2021,” imbuhnya.
Adapun perihal itu seperti, “Laporan adanya dugaan penyimpangan dan manipulasi SPJ pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 dan tahun 2021 serta dugaan adanya gratifikasi dan tidak adanya transparansi terhadap Bantuan Siswa Miskin (BSM). Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021,” sambungnya.
Lebih mirisnya lagi, ungkap Muri, terkait dengan pengaduan persoalan itu. Belum lama ini info yang didapatkan, kalau pihak Dinas melalui Sekretaris Dinas (Sekdin) Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah, Yosdevera atas perintah Kadisdikbud Kabupaten Lamteng Syarif Kusen. S.Pd.,M.M. untuk me mediasi antara K3S Kabupaten, K3S Kecamatan se Kabupaten setempat dengan salah satu lembaga guna bermusyawarah menyepakati kesamaan pendapat apabila persoalan pengaduan ke APH sampai diproses ke ranah hukum.
“Ya saya tanya langsung kepada Sekdin, Yosdevera, jawab beliau (Yosdevera, red) pertemuan itu memang ada, itu atas perintah Pak Kadis Syarif Kusen. S.Pd.,M.M.,” ungkapnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Tengah, Yosdevera membenarkan telah ada empat kali pertemuan antara K3S Kecamatan se-Kabupaten Lampung Tengah dengan salah satu Lembaga LSM guna bermusyawarah menyepakati kesamaan pendapat dan jawaban ketika persoalan itu di proses oleh aparat kepolisian.
“Saya mendapat tugas secara lisan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamteng, Syarif Kusen. S.Pd.,M.M., menugaskan saya untuk menghubungi Sariman Ketua K3S Kabupaten guna menghubungi K3S Kecamatan dan Ketua LSM itu. Agar diadakan musyawarah untuk menyelesaikan masalah temuan yang sudah menjadi pelaporan keberbagai pihak,” jelas Yosdevera seperti dilansir Tintainformasi.com (28/1) lalu.
Yosdevera juga mengatakan, kalau Kadis Pendidikan, Syarif Kusen juga meminta agar ia (Sekdin Pendidikan, red) yang memfasilitasi pertemuan tersebut dan diupayakan agar ‘Klir’ jangan sampai adanya pelaporan itu hingga simpul-simpul praktik korupsi yang lain bisa terkuak.
“Ya pertemuan itu di ruangan kerja saya hingga malam hari,” cetusnya.
(Tim/Fir)