Dinilai Menyalahi Prosedur, Aksi Oknum Dewan Diprotes Kontraktor 

Dinilai Menyalahi Prosedur, Aksi Oknum Dewan Diprotes Kontraktor 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

LAMPUNG UTARA – Kontraktor yang tergabung dalam Koalisi Kontraktor Lampung Utara Bersatu (K2LUB) Kabupaten Lampung Utara, menyayangkan arogansi oknum anggota DPRD Lampung Utara berinisial R, yang dinilai menyalahi prosedur Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai wakil rakyat.

Oknum anggota DPRD tersebut dinilai melakukan tindakan diluar batas kewenangannya yang diduga dengan sengaja melakukan pengerusakan dan pembongkaran proyek jalan yang berlokasi di Sawitan Subik, Kecamatan Abung Tengah senilai Rp 6,4 Milyar.

Menurut Direktur CV Abrar Akhdan Bayhaki sikap oknum anggota DPRD yang melakukan pembongkaran dianggap menyalahi prosedur, tidak sesuai dengan tupoksinya sebagai anggota DPRD.

“Walaupun dengan alasan pengaduan masyarakat. Seharusnya bukan pihak oknum anggota DPRD yang membongkarnya. Harus melibatkan dan memanggil pihak terkait, seperti kontraktor, pihak PUPR, konsultan, pengawas, PPK, PPTK termasuk inspektorat,” ujar Bayhaki didampingi Wakil Ketua K2LUB Edi Abizar dalam press releasenya kepada Headline Lampung, Kamis (09/1/2025).

Bayhaki menyatakan meskipun ditemui ada kejanggalan, pihak oknum anggota DPRD tidak serta-merta melakukan langkah seperti itu, dimana proyek tersebut masih dalam pengerjaan dan pemeliharaan selama 6 bulan. Setelahnya, selesai baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan pemeriksaan.

Sebaiknya kata Bayhaki, sebelum melakukan turun lapangan sebaiknya pelajari dahulu aturan. Karna tugas DPRD itu hanya bagian pengawasan, anggaran dan legislasi.

Apalagi baru ini, ada salah satu oknum anggota DPRD berinisial R, datang kembali dengan berpakaian preman membawa masyarakat membongkar pekerjaan tanpa adanya pendampingan dari pihak terkait. Hal itu dapat termasuk merusak aset pemerintah, dan menganggu jalannya pembangunan dan pekerjaan.

Dan jika lanjutnya, pihak kontraktor sampai melakukan pengaduan ke aparat penegak hukum bisa terkena dugaan perbuatan melawan hukum pengerusakan aset milik negara bisa terancam hukum pidana.

“Kalau ada pengaduan seyogyanya pihak DPRD lakukan pemanggilan terhadap pihak terkait PUPR, pengawas, PPK, PPTK, konsultan dan inspektorat. Bila perlu turun bersama memeriksanya bersama pihak ketiga dalam hal ini kontraktor,” tandasnya.

“Karena DPRD itu bukan berhak memeriksa. Tugasnya hanya pengawasan, anggaran dan legislasi,” pungkasnya.

Sementara ditambahkan Edi Abizar, hal semacam ini diperlukan Asosiasi kontraktor untuk menyikapinya. Agar memberikan pemahaman kepada oknum anggota DPRD yang membongkar pekerjaan itu diluar prosedur. (Tim)

Pos terkait