Lampung Timur, BP.id
Helmi (48), warga Desa Kibang, Kecamatan Menteng, Kabupaten Tulangbawang, terkejut saat melewati rumahnya yanga ada di Desa Sukadana Pasar, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Pasalnya, halaman rumahnya sudah ditimbun tanah serta terpasang plang proyek milik Dinas PUPR Lamtim tahun anggaran 2019. Ia menduga, ada penyerobotan lahan oleh pihak Dinas PUPR Lamtim, tanpa sepengetahuan dirinya selaku pemilik lahan.
“Tanah itu mutlak milik saya dengan dasar kepemilikan dari Akte Jual Beli pada tahun 1955 dengan luas tanah lebar 10 meter, dan panjang 23 meter,” terang Helmi.
Padahal ia berencana akan membangun penginapan karena lahannya ini berjarak dekat dengan kantor kecamatan dan kantor pemda. Helmi pun menunjukkan bukti kepemilikannya berupa Akte Jual Beli tahun 1955.
Rumah serta pekarangan tersebut hak milik saya sendiri, selama ini tidak pernah saya jual belikan atau digadai kepada siapapun, jadi tidak ada sangkut pautnya dengan pihak manapun,” tandasnya.
Helmi bercerita asal muasal lahan pekarangan tersebut yang dibeli oleh kakeknya alm. Sutan Raja Kuasa dari Masagus Umar Soleh, yang bertempat tinggal di Pasar Sukadana, Kecamatan Kewedanan Sukadana, Kabupaten Lampung Tengah, pada saat itu.
Terpasang plang Dinas PUPR Lamtim di halaman rumahnya, Helmi pun menyambangi ke Kantor PUPR Lamtim. Ia diterima oleh Sekretaris Dinas PUPR Lamtim Cen Suratman. Helmi menyampaikan persoallan lahannya itu dan menyerahkan fotokopi surat Akte Jual Beli sebidang tanah dan bangunan rumah kepada Cen.
“Saya akan pelajari dulu, kenapa bisa begini, ini kan Akte Jual Beli yang aslinya, akan saya laporkan kepada atasan saya, untuk tindaklanjutnya kita tunggu hasil, nanti saya informasikan ke Pak Helmi,” ujar Cen. (arliyan/fadli)