Dinas Perkebunan Lamsel Pinjamkan Exsavator Buat Tambak Vaname di Palas Pasemah

LAMPUNG SELATAN – Alat berat jenis Exsavator milik Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Lampung Selatan diduga disalah gunakan untuk membuat petak-petak Tambak Air Tawar Udang Vaname di Desa Palas Pasemah Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan.

Namun, digunakannya Alat Berat Exsavator untuk membuat tambak Udang Vaname Air tawar di Desa Palas Pasemah Kecamatan setempat, dibantah keras oleh Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Lampung Selatan.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, sebagai Kabid Sarana dan Prasarana Pertanian, Yennie mengetahui kalau Alat Berat Exsavator itu digunakan untuk membuat atau mencetak lahan sawah di Desa Palas Pasemah.

“Gak bener itu, Exsavator itu setahu saya digunakan di Palas Pasemah untuk membuat lahan sawah,” tegasnya belum lama ini kepada Bongkar Post.

Menurutnya, belum lama ini ada pengusaha tambak Vaname air tawar di Desa Palas Pasemah meminjam Alat Berat jenis Exsavator milik Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Lampung Selatan. Dengan tujuan untuk membuat atau mencetak lahan sawah yang tadinya berupa tambak Vaname Air tawar akan dirombak menjadi lahan sawah kembali.

“Ya itu, setahu saya Excavator itu digunakan untuk membuat lahan sawah. Karena tambak Udang nya kurang berhasil lalu Kembali akan di buat lahan sawah,” ungkapnya dengan nada terkejut ketika mendengar Exsavator itu digunakan untuk membuat petak petak tambak bukan untuk cetak sawah.

“Ini secepatnya akan saya koordinasikan dengan Pak Kadis, karena mereka (pegusaha tambak, red) pinjam Alat Exsavator itu alasannya untuk membuat lahan sawah,” sambungnya.

Menyikapi hal itu, Ketua DPD Jaringan Pemuda Lampung Anti Korupsi (JPLAK) Provinsi Lampung, Andhika Putra, A.Md. menegaskan, alat berat (Excavator) itu adalah milik Dinas Tananam Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Lampung Selatan yang notabenenya aset milik Pemerintah Kabupaten setempat.

“Yang namanya alat berat milik Pemerintah, dalam salah satu Instansi, biasanya dipergunakan untuk kepentingan Dinas (Instansi) tersebut. Terutama untuk kepentingan masyarakat banyak,” tegasnya kepada Bongkar Post, Senin (24/1).

Menurutnya, ketika Barang (Aset) milik Pemerintah dalam salah satu Instansi bisa dipinjamkan kepada seseorang (Pribadi) untuk kepentingan Pribadi, itu perlu dipertanyakan.

“Ya jelas dong, harus dipertanyakan legilitas pinjamnya seperti apa, digunakan untuk apa dan pemanfaatannya seperti apa. Itu kan Aset milik Pemerintah. Ketika bisa dipinjamkan kepada seseorang untuk kepentingan Pribadi. Harus dipertanyakan, ada apa ini,” ungkap Andhika.

Andhika menambahkan, Aset milik Pemerintah itu, seperti alat-alat berat sejenis Excavator milik suatu kedinasan. Itu ada anggaran untuk pemeliharaan dan anggaran perbaikan untuk alat berat tersebut.

“Itu kan ada anggaran untuk pemeliharaan seperti anggaran untuk perbaikan. Sekarang dipinjamkan kepada seseorang untuk membuat petak petak tambak, itu kan kegunaannya dan manfaatnya untuk Pribadi. Bukan untuk masyarakat banyak. Kalau dipakai secara sewa, dalam per hari sewanya berapa. Lalu berapa lama pakainya dan uang sewanya masuk kemana,” imbuhnya.

“Kalau tidak secara sewa, hanya sebatas dipinjamkan. Apakah bisa masyarakat lain, selain pengusaha tambak itu yang meminjam alat berat milik Dinas Perkebunan Lamsel. Kalau tidak boleh, nah ini yang kita pertanyakan, ada apa?” tutupnya.

(Firdaus)

Pos terkait