TANGGAMUS – Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, diduga mengkondisikan serta me – mark up kegiatan pengadaan plang nama sekolah dasar dan sekolah menengah di kabupaten setempat, tahun 2021 ini, yang total nilainya mencapai Rp2,294 miliar. Diketahui, pengadaan plang nama per sekolah dipatok seharga Rp4.780.000.
Menurut sumber yang didapat media ini, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, ikut mengkondisikan sekolah untuk menganggarkan kegiatan tersebut, bersama pihak K3S.
Masih menurut sumber, perusahaan pemenang pengadaan plang sekolah tersebut berasal dari Pringsewu dan Gisting, yang biayanya dibebankan kepada masing-masing sekolah.
Tak hanya itu. Pengadaan baju batik guru se-Kabupaten Tanggamus, juga ditengarai dikondisikan dan dimonopoli oleh seorang pengusaha asal Talang Padang.
Untuk baju batik dipatok nilai Rp200 ribu bagi seluruh guru SD dan SMP se-Kabupaten Tanggamus. Diduga, terjadi mark-up atas harga dasar batik tersebut.
Terkait persoalan ini, sumber berharap, aparat penegak hukum, terutama tindak pidana korupsi, bisa menindaklanjuti dugaan mark up anggaran tersebut, berserta unsur KKN nya.
“Kita minta penegak hukum segera turun, karena dari informasi yang kami dapat, dari keuntungan pengadaan plang proyek dan dasar batik guru, diduga bagi-bagi jatah ke oknum Disdik, K3S dan sejumlah kepala sekolah,” beber sumber.
(Red)