Diduga Selewengkan Anggaran Daerah, Pemkab Lamtim Depositokan APBD Tak Sesuai Aturan

LAMPUNG TIMUR – Dugaan korupsi menyelimuti Kabupaten Lampung Timur, setelah dilaporkan atas dugaan korupsi Belanja Hibah dan Bansos APBD tahun anggaran 2020, kini dilaporkan juga soal APBD terkait adanya deposito berjangka yang tersimpan KCP Bank Lampung Sukadana dari tahun 2018 hingga 2020, yang diduga kuat hasil kongkalingkong kepala daerah beserta dinas terkait yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat. Anehnya, DPRD yang berfungsi mengawasi (controlling) dan menyusun anggaran (budgeting) pun tidak mengetahui ada dana APBD tersimpan dalam bentuk deposito berjangka.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) mensinyalir adanya upaya praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pada pengelolaan keuangan daerah di kabupaten tersebut.

Bacaan Lainnya

“Terdapat kejanggalan dalam proses penempatan APBD Kabupaten Lampung Timur dalam bentuk deposito berjangka yang lebih mengarah kepada upaya praktik KKN, hal ini berdasarkan analisa dan penelitian terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran (TA) 2019 pada BAB V. Penjelasan pos-pos laporan keuangan pada sub 5.1.1.1.4 lain-lain PAD yang sah menyatakan bahwa terdapat realisasi pendapatan lain-lain PAD yang sah tahun 2019 dan 2018 menunjukan adanya pendapatan bunga deposito yang dianggarkan sebesar Rp. 3.000.000.000,-, untuk tahun 2019 dengan realisasi Rp. 4.032.534.246,57 dan realisasi tahun 2018 sebesar Rp. 4.028.424.657,50 namun saat ditinjau dari laporan realisasi APBD, neraca dan laporan operasional untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 dan 2018, tidak menjelaskan adanya pos untuk deposito berjangka dan pada laporan arus kas untuk uraian setara kas (deposito yang dapat dicairkan dibawah 3 bulan) juga menunjukan tidak ada deposito berjangka dan atau 0,00,” ungkap Seno Aji, Ketua DPW KAMPUD kepada Bongkar Post, Minggu (11/7).

“Kemudian, atas dasar tersebut, kami menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Lampung Timur yang kemudian dijawab berdasarkan surat dari Kepala BPKAD Lampung Timur Nomor 800/271/27/SK/2021 perihal jawaban atas permohonan klarifikasi dari LSM KAMPUD tanggal 12 April 2021 yang menyatakan bahwa penempatan deposito APBD Kabupaten Lampung Timur dilakukan sejak tahun 2018 dengan perolehan bunga deposito sebesar Rp. 15.047.196.363,- dan tahun 2019 perolehan bunga deposito sebesar Rp. 3.000.000.000,- namun pada surat jawaban tersebut tidak menyatakan/menjelaskan secara rinci dasar perhitungan perolehan bunga deposito baik dari nilai suku bunga yang disepakati oleh bendahara umum daerah/kepala BPKAD Lampung Timur dengan KCP Bank Lampung Capem Sukadana, maupun kurun waktu proses deposito tersebut dilakukan secara rinci dan total APBD yang didepositokan,” beber Seno.

Atas persoalan tersebut, DPW KAMPUD menilai ada yang janggal dalam mekanisme pengelolaan deposito berjangka yang diduga tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan.

“Disinyalir penempatan APBD Lampung Timur dalam bentuk deposito tidak dilakukan pembahasaan dan persetujuan di DPRD Kabupaten Lampung Timur, dan APBD yang didepositokan diduga merupakan APBD tahun berjalan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) untuk melaksanakan program-program pembangunan masyarakat Lampung Timur, atas dasar tersebut pengelolaan uang daerah dalam bentuk deposito di KCP Bank Lampung Capem Sukadana dinilai dikelola secara tidak transparan dan terbuka kondisi ini untuk menutupi adanya dugaan praktik KKN dalam deposito APBD Lampung Timur,” ungkapnya.

Pada tahun anggaran 2020, diketahui bunga deposito hanya terealisasi sebesar Rp. 8.856.769.348 dari yang dianggarkan sebesar Rp. 16.500.000.000,- (53,68%).

“Kondisi ini mengindikasikan adanya KKN dalam perhitungan dan penerimaan bunga deposito berjangka tahun anggaran 2020 jika ditinjau dari pendekataan anggaran diperoleh petunjuk adanya selisih yang cukup signifikan yaitu sebagai potensi hilangnya PAD dari sektor bunga deposito senilai Rp. 7.643.230.652,” ungkap Seno.

Selain tahun anggaran 2020, Pemkab Lamtim juga sudah menempatkan deposito pada tahun anggaran 2018 dan 2019.

Dijelaskan dalam anggaran realisasi pendapatan lain-lain PAD yang sah tahun 2020, perolehan bunga deposito tidak mencapai target anggaran. Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan indikator pencapaian target kinerja APBD, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah bahwa APBD disusun berbasis kinerja, artinya penggunaan sumber keuangan daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang dapat diukur kinerjanya terdiri atas input (masukan), output (keluaran), outcome (hasil), benefit (manfaat) dan impact (dampak).

“Dengan demikian, setiap anggaran belanja yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kinerjanya sehingga setiap belanja yang dikeluarkan harus berdasarkan pada usaha untuk mewujudkan tercapainya visi dan misi Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan sebelumnya. Anggaran pendapatan merupakan rencana yang terukur dan secara rasional dapat dicapai,” sambungnya.

Atas sejumlah persoalan tersebut, DPW KAMPUD menduga ada yang tidak wajar yang lebih mengarah pada praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

“Diduga telah terjadi penyelewengan dan atau penyimpangan yang mengarah pada KKN terhadap bunga deposito APBD, Tahun 2018, Tahun 2019 dan Tahun 2020 hal ini diperkuat dengan tidak transparan dan terbuka dalam proses deposito dan tidak jelas waktu penempatan Deposito APBD serta besaran bunga deposito APBD tahun 2018, 2019 dan tahun 2020 yang seharusnya masuk ke rekening umum kas daerah. Dengan modus tersebut maka tidak diketahui jelas hasil perhitungan bunga deposito yang diterima oleh Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Timur, apakah berdasarkan perhitungan neraca Bruto atau netto,” tutup Seno.

Maka atas dasar tersebut, LSM KAMPUD menyimpulkan melalui dugaan bahwa pengelolaan APBD oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang disimpan dalam bentuk deposito berjangka di KCP Bank Lampung Capem Sukadana, dari tahun 2018, tahun 2019 dan tahun 2020, patut diduga tidak sesuai dengan, UUD 1945, UU no. 9 tahun 2015 dalam rangka manajemen, Pemerintah dapat mendepositokan dan atau melakukan investasi jangka pendek uang milik daerah sepanjang tidak mengganggu likuiditas+ keuangan daerah, tugas daerah dan kualitas pelayanan publik, PP Tahun 2005 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah bahwa APBD disusun berbasis kinerja, PP nomor 39 tahun 2007 tentang pengelolaan uang Negara/Daerah, ketentuan pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa bendahara umum daerah dapat menempatkan uang daerah pada rekening di Bank Sentral/Bank umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku dalam hal terjadi kelebihan kas, PP no. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri no. 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan UU
No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi.

Sementara, Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi yang didampingi oleh Sekretarisnya, Ibnu Hasan dan fungsionaris lainnya turut mengawal proses pendaftaran Laporan pengaduan secara resmi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.

“Ya, kami turut mengawal pendaftaran aduan resmi lembaga kami ke Kejaksaan Negeri Sukadana, terkait dugaan korupsi atas deposito berjangka APBD Lamtim oleh BPKAD Lamtim di KCP Bank Lampung Capem Sukadana, pada Jum’at (9/7/2021) sekira pukul 14.45 WIB, yang diterima bagian Seksi Intel Kejari Lamtim,” jelas Andi.

Terpisah, Staf Intel Kejari Lamtim, Leni menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dan mendaftarkan resmi aduan dari DPW KAMPUD terkait dugaan Korupsi di BPKAD Lamtim.

“Sudah kami catat dan akan kami sampaikan pada pimpinan laporan ini,” tutup dia.

(Rls)

Pos terkait