Diduga RDKK Fiktif, Kongkalikong Ketua Kelompok Tani Rawa Pasemah XI dan PPL Desa Palas Pasemah

LAMPUNG SELATAN – Puluhan ton jatah pupuk bersubsidi jenis Urea lenyap di setiap Musim Tanam (TM) petani sawah di Desa Palas Pasemah Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan.

Lenyapnya puluhan ton Pupuk Subsidi jenis Urea di setiap Musim Tanam di Desa setempat, diduga dikarenakan adanya Kelompok Tani Rawa Pasemah XI yang menggunakan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) fiktif.

Bacaan Lainnya

Sehingga, berakibat dipangkasnya jatah pupuk untuk petani sawah yang hanya menerima satu sak (50 kg) pupuk subsidi jenis Urea untuk satu bidang atau satu hektar sawah di setiap Musim Tanam (TM) selama setahun belakangan ini.

Petani sawah Desa Palas Pasemah juga mengeluh, sejak adanya kelompok tani Rawa Pasemah XI dipangkasnya jatah pupuk subsidi mereka. Dikarenakan, kelompok tani ini diduga telah melakukan Mark Up luas areal sawah milik anggotanya dengan pengajuan RDKK seluas 99 hektar sawah.

“Sudah setahun ini, kami hanya mendapat satu sak urea (50 kg) untuk satu bidang sawah atau satu hektar sawah. Padahal di tahun-tahun sebelumnya jatah untuk satu bidang sawah, itu mendapat jatah pupuk subsidi jenis Urea sebanyak satu kwintal (100kg) setiap musim tanam,” ucap salah satu petani warga desa setempat yang minta namanya dirahasiakan

Selain itu, tegasnya, Kelompok Tani Rawa Pasemah XI yang ada di Desa setempat, itu adalah kelompok tani yang anggotanya adalah keluarga besar salah satu tokoh masyarakat di desa setempat.

“Ini kelompok tani baru, baru sekitar satu tahun lebih. Kalau dicek, itu anggotanya keluarga besar tokoh masyarakat disini semua. Coba tanya sama Ketua Gapoktan Desa sini (Palas Pasemah, Red) dimana lahan sawah seluas 99 hektar yang diajukan pada RDKK Kelompok Tani Rawa Pasemah XI,” tegasnya.

Sementara, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Ganti Setungguan, Solimin, mengatakan, luas lahan pertanian Kelompok Tani Rawa Pasemah XI sebenarnya hanya sekitar 12 hektar. Sebagai Ketua Gabungan kelompok tani (Gapoktan) ia tidak mengetahui kalau RDKK yang di ajukan oleh Kelompok tani Rawa Pasemah XI untuk kebutuhan 99 hektar sawah.

“Apa situ pegang data RDKK nya, ko tahu jumlah luas lahan sawah kelompok tani Rawa Pasemah itu 99 hektar, setahu saya hanya sekitar 12 hektar, dari 12 hektar itu, milik pribadi tokoh masyarakat disini (Aribun Syayunis, Red) hanya delapan hektar, itupun Sebagian lahan sudah dibuat kolam Vaname,” ujarnya via telepon kepada Bongkar Post, Sabtu (15/1/2022).

Solimin juga menjelaskan, untuk musim tanam (TM) tahun 2021 ini, Gapoktan Ganti Setungguan yang diketuainya tidak mengetahui RDKK kelompok tani Rawa Pasemah. Itu dikarenakan Ketua kelompok tani itu selama ini selalu menyerahkan langsung RDKK pengajuan pupuk subsidi kepada PPL Desa Palas Pasemah.

“Kelompok tani itu menyerahkan RDKKnya langsung ke PPL. Jadi saya sebagai Ketua Gapoktan sama sekali tidak tau masalah RDKK nya,” beber Solimin.

Namun Solimin juga mengungkapkan, Ketua Kelompok Tani Rawa Pasemah XI, Anggi Pangestu Priabudi adalah Putra salah satu tokoh masyarakat Desa setempat, tak lain adalah Aribun Sayunis. Bahkan, Aribun Sayunis juga diketahui memiliki lahan persawahan di Karya Tani Kabupaten Lampung Timur.

“Ya Pak Aribun itu juga memiliki sawah di Karya Tani Lampung Timur. Gak tau juga apakah sawahnya disana (Lamtim) sudah didaftarkan apa belum oleh kelompok tani disana (Lamtim). Kemungkinan RDKK yang 99 hektar itu, mungkin termasuk untuk Kebutuhan sawahnya yang disana (Lamtim),” ungkapnya.

Menurutnya, Pemangkasan pupuk subsidi ini juga berlaku untuk Gapoktan di Desa lain di Kecamatan Palas.

“Kalau jatah pupuk subsidi untuk anggota kelompok dipangkas, itu bukan hanya disini saja. Tapi menyeluruh, di semua kelompok tani Kecamatan sini. Kami sering tanya sama PPL, jawabnya PPL memang dipangkas dari pusat,” jelas Solimin.

“Kalau masalah jatah pupuk subsidi dari kelompok sini (Palas Pasemah) di bawa ke luar seperti untuk Kebutuhan sawah di Karya Tani Lampung Timur, itu saya pernah tanya sama PPL, apakah diperbolehkan dan tidak menyalahi. Jawab PPL, itu bisa dan tidak menyalahi, asalkan disana (Lamtim) belum didaftarkan RDKK nya, itu kata PPL,” pungkas Solimin.

Sementara itu PPL Desa Palas Pasemah, Rahmania tidak merespon saat dikonfirmasi via telepon begitu juga dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, dibaca tapi tidak dibalas.

Untuk diketahui, Nama-nama yang ada di RDKK Kelompok Tani Rawa Pasemah XI untuk pengajuan Pupuk Subsudi Urea lahan seluas 99 Hektar penggunaan Pupuk dua kali Musim Tanam (1 tahun)

Awik lahan 3 H2 pupuk Urea 4 kwintal. Arisa Rusmayati lahan 6 H2, pupuk urea 8 kwintal. Kurmidin lahan 6H2, pupuk Urea 8 kwintal. Ulil Azmi lahan 3 H2, pupuk Urea 4 kwintal. Hendra Susanto lahan 3 H2, pupuk Urea 4 kwintal. Handra Suseno lahan 6H2 pupuk urea 8 Kwintal. Halimum Hasyim lahan 3 H2 Pupuk urea 4 kwintal. Sarwedi lahan 3 H2 Pupuk urea 3 Kwintal. Dandi surya dwi tama lahan 3 H2 Pupuk Urea 4 kwintal. Marwan Lahan 3 H2 Pupuk Urea 4 Kwintal. Aribun Sayunis lahan 6 H2 Pupuk Urea 8 Kwintal. Rendi sailendra lahan 6 H2 Pupuk Urea 8 Kwintal. Pusnani lahan 3 H2 Pupuk Urea 4 Kwintal. Anggi Pangestu Priabudi lahan 6H2 Pupuk 8 Kwintal.Dinda Tiara Putri Lahan 6H2 Pupuk Urea 8 Kwintal. Leni Maryani Lahan 3 H2 Pupuk Urea 4 Kwintal. Etis Setiya oktarina Lahan 3 H2 Pupuk urea 4 Kwintal. Jumisah Lahan 6 H2 Pupuk Urea 8 Kwintal. Yeka Wulandari Lahan 6 H2 Pupuk Urea 8 Kwintal. Dariati Lahan 6 H2 Pupuk Urea 8 Kwintal. Irmawati Lahan 3 H2 Pupuk Urea 4 Kwintal. Tiara sintia Lahan 6 H2 Pupuk Urea 8 Kwintal.

(Firdaus)

Pos terkait