Diduga Oknum TNI Dalangi Pelarangan Kerja Warga Jatirahayu di PT Malindo Feedmill Tbk

BANDAR LAMPUNG – Pelarangan kerja buruh kasar oleh PT Malindo Feedmill Tbk yang berada di Jl. Ir. Sutami, Kelurahan Campang Jaya, Sukabumi diduga didalangi oleh oknum TNI. Hal tersebut diungkap Hamid selaku tokoh masyarakat yang telah menerima pengaduan dari warga Jatirahayu yang notabennya merupakan warga yang terdekat dengan gudang pakan ternak dan pakan ikan itu.

Hamid selaku tokoh masyarakat di Jatirahayu membenarkan, jika berdasarkan informasi warga Jatirahayu tidak diperbolehkan lagi untuk bekerja.

Bacaan Lainnya

Hamid menambahkan, jika pelarangan tersebut terjadi pada bulan lima tahun 2020 lalu hingga saat ini, setelah Anemer yang merupakan warga Jatirahayu tidak berkerja lagi di gudang tersebut.

“Dulu Anemer nya warga saya, orang Jatirahayu. Kemudian diambil alih oleh Oknum Aparat TNI namanya Agus Tomi, dan dia ini punya anak buah yang dilingkungan ini disegani lah, yang ditakuti warga,” kata Hamid. Senin (10/5/2021).

Selain nama Agus Tomi, Hamid juga menyebut beberapa nama yang disegani oleh warga sekitar, sebagai penunggu gudang atau orang yang diminta mengamankan gudang.

“Sekarang yang mempunyai peranan semua orang itu, dan itu menurut warga,” timpalnya.

Terkait permasalahan yang sedang dihadapi warga Jatirahayu ini, aparatur pemerintahan setempat seolah acuh dan tak mau tahu. Hingga saat ini belum pernah terlihat upaya untuk membantu menyelsaikan persoalan yang berlarut – larut hampir satu tahun lamanya.

Sementara itu, Ketua LPKN Bandar Lampung Imbron Satoso mengatakan, bahwa benar jika pihaknya telah menerima pengaduan dari warga Jatirahayu terkait kisruh yang terjadi di gudang penampungan pakan ternak dan pakan ikan lantaran tidak diperbolehkan lagi bekerja dengan alasan yang tidak jelas.

“Melalui lembaga kita sudah sampaikan surat ke PT Malindo atau PT Prima Fajar sebagai mitra terkait permasalahan buruh kasar bongkar muat. Tanggal 5 Mei ini saya sempat kontak person dengan Tulus selaku Asisten Manager,” kata Imbron. Selasa (11/5/2021).

Imbron menambakan, surat yang dilayangkan lembaga tersebut justru dipublikasikan kepada bawahan, perbuatan tersebut sangat disayangkan jika Tulus melakukannya, yang seharusnya cukup lembaga dengan perusahaan saja.

“Itu sangat disayangkan, sehingga rahasia perusahaan itu terbongkar oleh bawahan. Itu sudah keluar jalur, harusnya punya kode etik, bukan malah mendatangi klien kami,” cetus Imbron.

LPKN akan membatu mewujudkan kenginan dari warga yang merupakan ring satu dari tempat perusahaan tersebut berdiri, yakni mengebalikan warga Jatirahayu kembali untuk mengelola dan bekerja.

“Warga meminta perusahaan untuk dikembalikan pimpinan buruh oleh warga Jatirahayu (Hamid) yang memang merupakan sebagai tokoh masyarakat setempat, bukannya orang lain,” kata Imbron. (Red)

Pos terkait