BANDAR LAMPUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan laboratorium untuk uji kualitas air dan merkuri, tahun anggaran 2021.
Hal itu diketahui dari adanya Surat Panggilan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, oleh pihak Tipikor Polresta Bandar Lampung, perihal Permintaan Keterangan dan Klarifikasi, dengan surat nomor B/22/I/RES.3.3/2022 tanggal 20 Januari 2022.
Di dalam surat panggilan klarifikasi itu, diketahui agenda dijadwalkan pada Kamis 27 Januari 2022, jam 10.00 Wib, di Ruang Unit II Tipikor, Lantai III, Gedung Satreskrim Polresta Bandar Lampung, dengan penyidik IPDA Rizki Ardiza Prawira.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari LPSE Provinsi Lampung, kegiatan tersebut memiliki nilai pagu Rp2.584.000, dengan nilai kontrak Rp2.541.000, yang dimenangkan oleh Kahuripan Madani, Jalan Lintas Sumatera, KM 11, Gang Durian, No. 48, Srimulyo I Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi. Namun berdasarkan sumber Bongkar Post, PPK berinisial Kh dipanggil.
(TK)