Way Kanan, BP
Diduga Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Way Tuba, Kabupaten Way Kanan melakukan penyimpangan dalam mengelola anggaran dana BOS Tahun 2020 tahap 1, Tahap 2, dan Tahap 3.
Pasalnya, SMP Negeri 1 Way Tuba membuat laporan penggunaan dana BOS pada anggaran kegiatan ekstrakurikuler dan Pembelajaran pada tahap 1 Rp. 5.355.000, tahap 2 Rp. 4.690.000 , dan pada tahap 3 Rp. 5. 182.000. Jumlah keseluruhan dana yang terpakai untuk kegiatan TAHAP 1, 2, dan tahap 3 pada dana BOS tahun 2020 sebesar Rp. 15. 227.900.
Sedangkan, laporan kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran Tahun 2020, SMP Negeri 1 Way Tuba menghabiskan dana BOS tahap 1 Rp. 16.920.000 tahap 2, Rp. 10. 289.000 dan tahap 3, Rp. 3.360.000. Laporan keseluruhan jumlah dana BOS tahun 2020 tahap 1, 2, dan 3 untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran sebesar Rp. 30.569.000.
Dan laporan admistrasi kegiatan sekolah tahun 2020 tahap 1 Rp. 18.505.000 tahap 2 Rp. 25.611.000 dan tahap 3 Rp. 24.392.000. Jumlah keseluruhan laporan dana BOS SMP Negeri 1 Way Tuba tahun 2020 yang di gunakan untuk admistrasi kegiatan sekolah sebesar Rp. 68.508.000.
Padahal jelas pada tahun 2020 pembelajaran tatap muka hanya di lakukan dari bulan Januari hingga pertengahan bulan Maret, selanjutnya murid melakukan pembelajaran di rumah (Daring) sesuai dengan surat edaran Bupati Way Kanan tentang pencegahan Covid-19.
Bukan hanya itu, SMP Negeri 1 Way Tuba juga di duga melakukan pengelembungan data siswa pada penerimaan dana BOS tahun 2021 yang mana telah di temukan data dapodik SMP Negeri 1 Way Tuba sejumlah 97 data siswa laki laki dan 82, jumlah data siswa perempuan dengan total siswa keseluruhan 179 siswa, sedangkan jumlah siswa penerima dana BOS tahun 2021 berjumlah 181 siswa.
Oleh karena itu, diduga kepala sekolah SMP Negeri 1 Way Tuba Muhidin, S.Pd melakukan penyimpangan dalam mengelola dana BOS tahun 2020 serta diduga terdapat dugaan korupsi untuk memperkaya diri, karena hal tidak mungkin hanya dengan gurun waktu pembelajaran tatap muka selama dua setengah bulan dapat menghabiskan dana yang cukup pantastis nominal nya.
Sejauh ini kepala sekolah SMP Negeri 1 Way Tuba Muhidin belum bisa di konfirmasi terkait klarifikasi atas persoalan ini, beberapa kali dimintai keterangan melalui via Whatsapp namun hingga saat ini belum ada jawaban, sedangkan dicoba untuk di mintai keterangan di kantornya, Muhidin tidak pernah ada di sekolah.
Maka dari itu, kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Way Kanan untuk dapat melakukan pemeriksaan kepada Kepala sekolah SMP Negeri 1 Way tuba. Bilamana terdapat penemuan terkait penyimpangan pengelolaan dana BOS di SMP Negeri 1 Way Tuba. Diminta kepada dinas terkait untuk dapat memberikan sanksi serta efek jera sehingga hal serupa tidak lagi terjadi. (Robika)







