Dianggap Tak Layak, Pedagang Pasar Dekon Lampura Tolak TPS yang Disediakan Pemkab

 

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Kotabumi–Lantaran dianggap tidak layak, Para pedagang Pasar Dekon Lampung Utara berencana menolak Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang disediakan pemkab. TPS ini dibuat dikarenakan akan ada revitalisasi Pasar Dekon dalam waktu dekat.

“Kami minta direlokasi ke tempat lain. Jangan ke TPS-TPS itu,” ujar salah seorang pedagang Pasar Dekon, Sisi Sindo, Selasa (8/7/2025).

Sisi menuturkan, seluruh pedagang menilai bahwa TPS yang disediakan sangat jauh dari kata layak. Faktor keamanan dan kenyamanan mereka pun juga tidak ada dalam TPS itu. Hal inilah yang memicu keberatan dari mereka.

“Toilet saja sepertinya masih lebih bagus dari itu,” sindirnya.

Semestinya, kata dia, sebelum membangun TPS, pihak pemkab menanyakan dulu keinginan mereka. Dengan demikian, TPS yang akan disediakan benar-benar sesuai keinginan mereka. Paling tidak, TPS-TPS itu memiliki ketiga faktor penting yang disebutkannya tersebut. Sayangnya, yang terjadi sepertinya tidak demikian.

“Mohon direlokasi ke bangunan eks Ramayana saja demi keberlangsungan usaha kami. Itu yang pernah kami sampaikan kepada pak bupati,” kata dia.

69 pedagang Pasar Dekon khawatir bahwa TPS yang disediakan akan membuat omzet mereka semakin menurun. Sebab, selama ini mereka kerap kalah saing dengan para pedagang online sehingga omzet semakin berkurang.

“Besar harapan kami kepada pak bupati agar mengabulkan permintaan kami,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung Utara, Hendri menjelaskan, telah mengetahui adanya keluhan mengenai kondisi TPS. Terkait hal ini, pihaknya sedang mencari solusi terbaik terkait keluhan tersebut.

“Apa nanti satu dua TPS jadi satu untuk satu pedagang atau bagaimana, itu yang sedang kami pikirkan,” kata dia.

Sebelumnya, Pemkab Lampung Utara berencana merehab total Pasar Dekon. Rencananya, pasar itu akan disulap menjadi pasar semimodern. Pembangunan pasar semimodern ini akan dilakukan oleh PT Lingga Teknik Utama. Penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama antara keduanya dilakukan di kantor pemkab pada hari ini pada pekan awal Juni 2025.

Pantauan di lokasi, Selasa (8/7/2025), pembangunan TPS sepertinya memang tidak berpihak kepada kepentingan para pedagang dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Indikasinya dikarenakan luas bangunan yang terbuat dari rangka baja dan triplek itu hanya berukuran 2×1,5 meter dan berdiri di ataa jalan.(OREAN)

Pos terkait