Bongkarpost.co.id (Bandar Lampung) – Dewan Pakar JMSI Lampung H. Nizwar SE. menjadi narasumber Pengembangan Pendidikan Pengawasan Partisipatif Tahun 2022 yang digelar Bawaslu Lampung di Hotel Golden Tulip Bandar Lampung, Rabu, 7 Oktober 2022.
Bang Niz — sapaan akrabnya — menjelaskan dalam materinya ‘Media Massa dan Media Sosial sebagai Panggung Utama Pemilu Serentak 2024’ sama-sama memiliki ruang penyampaian yang penting.
“Media massa dan media sosial keduanya adalah ruang dalam menyampaikan informasi, tulisan, gambar dan video. Perbedaannya hanya dalam penyampaiannya,” ujar Pemimpin Umum Harian Kandidat tersebut.
Untuk di media massa, lanjut Bang Niz, penyampaian harus berpedoman kepada Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurrnalistik. Sebab, karya yang dihasilkan harus sesuai fakta, berimbang, dapat dipertanggungjawabkan, proporsional dan profesional.
“Selain itu, saat ini pers juga terus meningkatkan kapasitanya melalui sertifikasi kompetensi untuk melihat layak atau tidaknya menyandang status sebagai wartawan atau jurnalis atau pewarta, sesuai kesepakatan Piagam Palembang pada Tahun 2011,” beber General Manager Medsoslampung.com itu.
Sebagai pilar keempat demokrasi, Bang Niz memastikan pers nasional punya tanggungjawab mengawal Pemilu 2024 agar berlangsung Luber dan Jurdil (Langsung Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil).
“Karena itu, manfaatkanlah media massa seluas-luasnya untuk publikasi, karena hasil kerjanya dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Sementara di media sosial, informasi yang disampaikan bisa benar, bisa salah, dan bisa direkayasa. Pengunggahnya pun bisa saja mempergunakan akun palsu.
“Informasi yang disampaikan sangat rentan dan berpotensi memunculkan gesekan. Karena itu, tanggungjawab pengawasan pemilu tidak hanya ada pada Bawaslu. Perlu pengawasan partisipatif masyarakat, dan ini menjadi tanggungjawab semua kita yang hadir disini untuk menyampaikan atau mengunggah informasi yang benar,” terang Bang Niz.
Seperti disampaikan awal tadi oleh Ketua PWI Lampung Wira Hadikusuma. Saring sebelum sharing informasi. “Agar kita tidak terjerat Undang Undang ITE. Kita punya tanggungjawab bersama memfilterisasi informasi dan bijak bermedia sosial,” tutup Bang Niz.
(Red)







