Dana Milyaran Tak Jelas, UPK Tanjung Bintang Mati Suri

LAMPUNG SELATAN – Bak suatu legenda, masa kejayaan akan musnah tertelan jaman lalu tinggalah menjadi kenangan. Peribahasa itu kini tejadi pada Unit Pelaksana Kerja (UPK) Kecamatan Tanjung Bintang yang 7 tahun silam memiliki nama Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

PNPM Tanjung Bintang berdiri sekitar tahun 2007 hingga 2014 lalu, disaat itu PNPM mengalami masa ke-jayaan. Kerja keras pengurus dalam kurun waktu 8 tahun PNPM Tanjung Bintang terbukti bisa membangun gedung untuk Kantor PNPM (Sekarang Kantor UPK-red) bahkan PNPM memiliki Aset dana hingga Rp.3,6 miliar (yang digunakan untuk modal simpan pinjam oleh UPK).

Bacaan Lainnya

Namun, hasil kerja keras pengurus PNPM saat itu yang dimotori oleh Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) harus sia-sia setelah beralih nama menjadi UPK.

Perlu diketahui, semua Pendanaan PNPM ke Desa bersifat hibah, terutama untuk insfrastruktur dan peningkatan kapasitas. Namun, untuk Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) itu masyarakat harus mengembalikan kepada PNPM sebagai pengelola.

Sementara, Kepala Desa se- Kecamatan Tanjung Bintang diwakili oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) menjadi Mitra kerja Simpan Pinjam PNPM.

Sejak Tahun 2015 PNPM Mandiri Tanjung Bintang berubah status menjadi UPK, saat itu UPK melanjutkan kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dengan modal awal untuk Simpan Pinjam sebesar Rp. 3,6 miliar. Pada saat itu juga PJOK sebagai motor penggerak PNPM tidak dilibatkan di UPK.

Seperti halnya di PNPM, di UPK pun BKAD andil sebagai perwakilan dari Desa se Kecamatan Tanjung Bintang. Keberadaan BKAD sebagai Komisaris pada UPK sementara Ketua Atau Manager UPK sebagai pelaksana kegiatan Simpan Pinjam UPK.

Sejak berdirinya PNPM hingga berganti UPK, sebagai Ketua BKAD nya adalah Kepala Desa Budi Lestari, Dasman.
Peran Ketua BKAD pada ruang lingkup simpan pinjam UPK itu sebagai penentu realisasi pinjaman kepada anggota.

Hasil Investigasi, sejak peralihan PNPM menjadi UPK, dalam dalam kurun waktu 7 tahun, UPK Kecamatan Tanjung Bintang tidak berjalan maksimal, sejak tahun 2019 hingga saat ini UPK Tanjung Bintang seperti Mati Suri Kantor UPK jarang aktif, gaji karyawan UPK tak terbayar hingga tak jelas keuntungan UPK selama 7 tahun (2015-2021) yang mengelola simpan pinjam dengan modal awal Rp. 3,6 Miliar. Bahkan info yang beredar, UPK Tanjung Bintang saat ini diambang Bangkrut.

Diketahui, sebagai Komisaris atau yang bertanggung jawab pada UPK tersebut adalah Ketua BKAD yang juga Kepala Desa Budi Lestari yang mewakili semua Desa di Kecamatan Tanjung Bintang. Sementara, UPK dipimpin oleh seorang Manager yang melaksanakan sebagai pengelola Simpan Pinjam.

Yang menjadi suatu pertanyaan, ketika kondisi UPK Mati Suri gaji karyawan tak terbayar, modal tak berkembang, hingga terindikasi UPK Tanjung Bintang bangkrut, itu siapa yang harus bertanggung dengan modal milik PNPM sebesar Rp. 3,6 Miliar.

Jawabannya, Ketua BKAD atau Manager UPK yang harus bertanggung jawab atau anggota kelompok yang menggunakan dana simpan pinjam UPK. Lalu, kemana
dan berapa hasil usaha simpan pinjam UPK yang dikelola oleh Ketua BKAD Kecamatan Tanjung Bintang dan Manager UPK selama 7 tahun.

Kasi PMD Kecamatan Tanjung Bintang, Sindu yang juga Ketua Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) PNPM pada saat itu, yang juga sebagai Kasi PMD Kecamatan Tanjung Bintang, menjelaskan. Sejak PNPM 7 tahun lalu berganti nama UPK itu dirinya sebagai Ketua PJOK sudah lepas tanggung jawab dengan operasional UPK.

“Tidak bisa menyalahkan kan saya sebagai PJOK dengan kondisi UPK saat ini, PNPM berakhir sekitar tahun 2014, sejak itu saya tidak terlibat lagi dipengurusan UPK,” jelas Sindu kepada Bongkar Post belum lama ini.

Menurut Sindu, pada saat dirinya menjadi Ketua PJOK PNPM itu usaha Simpan Pinjam (SPP) sudah berkembang hingga PNPM bisa membeli sebidang pekarangan hingga memiliki kantor sendiri.

“Ya, saat itu PNPM bisa membangun kantor sendiri, itu dari keuntungan Simpan Pinjam (SPP), waktu itu PNPM dari simpan pinjam setiap tahunnya bisa mendapat keuntungkan hingga Rp. 800an juta,” bebernya.

“Waktu PNPM dibubarkan dan berganti UPK, itu dana PNPM untuk modal UPK sebesar Rp. 3,6 Milliar ditambah aset Kantor yang sekarang digunakan UPK, harusnya dengan modal awal simpan pinjam sebesar Rp. 3,6 M dan berjalan selama 7 tahun, bisa dibayangkan keuntungan dan modal menjadi berapa, la kok modalnya juga habis,” pungkas Sindu.

(Firdaus)

Pos terkait