Dampak SK Mensos 3/2026, BPJS Kesehatan Bandar Lampung Percepat Sosialisasi di Lamsel

Dampak SK Mensos 3/2026, BPJS Kesehatan Bandar Lampung Percepat Sosialisasi dan Reaktivasi Peserta PBI di Lampung Selatan

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung Selatan

Menyikapi terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial (SK Mensos) Nomor 3 Tahun 2026 terkait pembaruan data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung menggelar sosialisasi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (25/02/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan sosialisasi serentak secara nasional yang bertujuan memberikan kejelasan informasi kepada masyarakat, khususnya terkait status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen PBI JK yang mengalami penonaktifan berdasarkan SK tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Herman Indratmo, menjelaskan bahwa kegiatan ini difokuskan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada pemerintah desa agar informasi yang benar dapat diteruskan kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan masyarakat memahami status kepesertaannya, mekanisme reaktivasi, serta hak dan kewajiban sebagai peserta Program JKN. Edukasi ini penting agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Herman.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Dinas Kesehatan, serta para kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Puji Sukanto, memaparkan data kemiskinan Desil 1 hingga Desil 4 di wilayahnya yang mencapai 643.111 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 514.651 jiwa telah terdaftar sebagai peserta PBI JK, sehingga masih terdapat selisih 128.460 jiwa yang belum terdaftar dalam segmen tersebut.

“Terkait data penonaktifan, hal ini akan menjadi prioritas kami untuk dilakukan pendataan dan verifikasi lebih lanjut agar tepat sasaran,” kata Puji.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus bersinergi dengan BPJS Kesehatan dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kepesertaan JKN, termasuk pemahaman terhadap prosedur administrasi dan pembaruan data.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan mengapresiasi kehadiran para kepala desa, termasuk dari wilayah yang jauh dari pusat kegiatan. Ia menyampaikan bahwa Kabupaten Lampung Selatan telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.

Dengan capaian tersebut, peserta yang dinonaktifkan akibat SK Mensos Nomor 3 Tahun 2026 berpeluang dialihkan ke segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, sehingga kepesertaan dapat segera aktif kembali sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Devi, menambahkan bahwa status UHC Prioritas diberikan karena daerah telah mencapai cakupan kepesertaan minimal 98 persen dengan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen, sebagaimana target dalam RPJMN 2025–2029.

Di akhir kegiatan, salah satu kepala desa, Supriyono, menyampaikan harapan agar kebijakan penonaktifan kepesertaan PBI JK dilakukan secara transparan dan mempertimbangkan kondisi riil masyarakat di lapangan.

“Kami berharap setiap kebijakan penonaktifan disertai sosialisasi yang menyeluruh serta tetap memperhatikan warga kurang mampu yang masih sangat membutuhkan jaminan pelayanan kesehatan,” ujarnya.(diki)

Pos terkait