Cegah Kriminalitas, Forkopimda Lampung Utara Bahas Pembatasan Kegiatan Hiburan Larut Malam

Cegah Kriminalitas, Forkopimda Lampung Utara Bahas Pembatasan Kegiatan Hiburan Larut Malam

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, LAMPUNG UTARA – Menindaklanjuti maraknya tindakan kriminalitas akhir-akhir ini, Penjabat Sementara (Pgs) Danramil 412-04/Kotabumi mewakili Komandan Kodim (Dandim) 0412/Lampung Utara menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terbatas terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Lampung Utara. Kegiatan berlangsung di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara, Senin (31/8/2026) pukul 20.00 WIB.

Rakor tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan pemangku kepentingan Kabupaten Lampung Utara, antara lain: Bupati Hi. Hamartoni Ahadis; Dandim 0412/LU Letkol Inf Roni Faturohman diwakili Danramil 412-04/KTB Kapten Inf Tukiran; Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., beserta PJU Polres; Kajari atau mewakili; Ketua DPRD Lampung Utara diwakili Welly; Kakimal Letkol Mar Herman Sobri; Perwakilan Kepala Badan Kesbangpol; para Kepala Dinas se-Kabupaten Lampung Utara; serta para Ketua Partai Politik se-Kabupaten Lampung Utara.

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan oleh Asisten 1, Mat Soleh, dilanjutkan sambutan Bupati Lampung Utara. Fokus utama pembahasan berpusat pada pemetaan asistensi, penindakan, serta pencarian solusi atas maraknya kegiatan hiburan larut malam seperti organ tunggal di wilayah Lampung Utara yang dinilai mengganggu Kamtibmas.

Dalam rakor tersebut disepakati pentingnya pembatasan kegiatan hiburan malam — termasuk yang mengatasnamakan pesta rakyat — agar tidak berlangsung hingga larut malam dan berpotensi menyulut tindakan kriminalitas. Batas maksimal kegiatan hiburan malam ditetapkan berakhir pukul 22.00 WIB.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., telah menegaskan saat Apel Patroli Malam skala besar di Mapolres pada Selasa malam (25/8/2026), batas tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat maupun pelaku usaha hiburan.

Seluruh aparatur Pemda, LSM, ormas, hingga elemen tokoh masyarakat diimbau berperan aktif mendukung pihak keamanan (TNI dan Polri) menjaga situasi Kamtibmas di wilayah masing-masing sesuai aturan yang berlaku.

Pandangan strategis juga disampaikan oleh Wakil Bupati serta perwakilan DPRD Lampung Utara guna menyelaraskan langkah percepatan pencegahan gangguan keamanan.

Sebagai tindak lanjut, rapat koordinasi menyepakati akan digelar musyawarah lanjutan yang direncanakan melibatkan seluruh jajaran pemangku kepentingan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga para pelaku usaha hiburan malam dan seni budaya pertunjukan seperti pengusaha organ tunggal serta jaranan/kuda lumping.

(Anton)

 

Pos terkait