Pesawaran, (Bongkarpost.id)- Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona memastikan 15 Kelompok Tani (Poktan) di Register 21 menerima SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hal itu ia sampaikan saat menerima kedatangan 15 Poktan dari Desa Sumberjaya Kecamatan Way Ratai, Desa Sinar Harapan dan Bayas, Way Khilau di Aula Gedung Serba Guna (GSG) kompleks Pemkab setempat, Rabu (12/2) kemarin.
“Kedatangan 15 Poktan ini terkait status kemitraan penggarapan hutan kawasan yang selama ini mereka tidak ada status. Sekarang sudah ada dan diberikan legalitasnya oleh kementerian. Sekarang namanya HPS Perhutanan Sosial,” kata Bupati.
Menurutnya, sudah 3 dari 18 Poktan disana yang mempunyai SK Kementerian dengan lahan garapan 100 hektare lebih.
”SK berlaku 35 tahun dan diperpanjang otomatis, dengan catatan pemegangnya masih orang yang sama. Mudah- mudahan 15 Poktan Register 21 seperti 3 Poktan yang SKnya keluar hanya 12 hari dari pengajuan,” harapnya.
Sekretaris Lembaga Penjaga dan Pemanfaatan Hutan Indonesia (LPPHI), Dedi Rohman mengungkapkan, bahwa pernyataan Bupati itu menjadi penyemangat untuk Poktan. (*)