Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Diperiksa Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi Dana PI Rp 270 Miliar

Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Diperiksa Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi Dana PI Rp 270 Miliar

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,286 juta atau setara Rp 270 miliar. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 17 Desember 2024.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa penyidik telah memanggil dua saksi, yakni perwakilan PHE OSES dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Namun, hanya saksi dari Pemkab Lampung Timur yaitu, M. Dawam Rahardjo selaku Bupati Lampung Timur yang hadir dalam pemeriksaan tersebut.

“MDR diperiksa terkait penerimaan dana PI oleh PDAM Way Guruh serta pendirian PT Lampung Energi Berjaya yang sebagian modalnya bersumber dari Pemkab Lampung Timur dengan persentase saham 8,79% senilai Rp 1,3 miliar,” jelas Armen Wijaya.

Menurut Armen, PDAM Way Guruh menerima dana PI dari PT Lampung Energi Berjaya sebesar Rp 18,88 miliar, yang diduga digunakan secara melawan hukum. Dana tersebut dirinci sebagai berikut:

1. Rp 15,62 miliar disetor ke kas daerah.

2. Rp 322,8 juta diterima oleh MDR selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM), namun uang tersebut telah dikembalikan oleh MDR kepada PDAM Way Guruh dan kini disita oleh penyidik.

3. Rp 2,88 miliar digunakan untuk operasional PDAM Way Guruh.

“Kami akan terus memeriksa pihak-pihak terkait agar penyidikan berjalan lancar dan segera selesai,” tegas Armen.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana yang signifikan dan menyangkut pengelolaan aset daerah. Kejati Lampung berkomitmen mengungkap penyalahgunaan dana tersebut hingga tuntas.(Rls)

Pos terkait