Bupati Lampung Tengah Resmikan Gedung Untuk Pasien Positif Covid-19

Lampung Tengah (Bongkarpost)- Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto meresmikan bangunan (Gedung) khusus untuk menangani pasien yang terjangkit virus corona atau Covid-19, Senin (4/5/2020).

Bangunan yang diberi nama ruang isolasi ini merupakan bagian dari Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya (RSUD DSR) yang sudah ditunjuk pemerintah Propinsi Lampung sebagai rumah sakit rujukan dalam penanganan Covid-19.

Bacaan Lainnya

Peresmian bangunan ini langsung dilakukan oleh Bupati Loekman ditandai pemotongan pita secara simbolis yang didampingi oleh ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono dan Para staf ahli dan asisten dan kepala Dinas kesehatan dan direktur rumah sakit.

Usai peresmian, Bupati Loekman dan rombongan langsung memeriksa kesiapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Satu persatu ruang di periksa oleh Bupati seperti ruang rawat pasien, rauang ganti APD, raung perawat dan beberapa ruang lainnya.

Dalam keterangannya, Bupati menjelaskan bahwa bangunan ini terdapat sekitar 7 kamar yang bisa menampung sekitar 15 pasien, dan beberapa ruang lainya yang pasilitasnya telah memenuhi standar protokol kesehatan penanganan pasien yang terkena virus corona atau Covid-19.

Bupati Loekman berharap, keberadaan ruang isolasi ini akan menambah kemampuan Pemda Lampung Tengah dalam menampung pasien Covid-19. Peresmian ini merupakan upaya Pemda Lampung Tengah dalam memaksimalkan antisipasi penyebaran virus corona.

Terlebih menjelang hari raya nanti, meski telah ada larangan untuk sementara tidak mudik, pasti ada masyarakat yang membandel untuk pulang mudik, namun secara tegas Bupati Loekman telah memerintahkan kepada gugus tugas yang ada di Kecamatan hingga di tingkat kampung agar selalu siaga dan memantau warga yang baru tida dari luar Lampung Tengah untuk dilakukan pengecekan kesehatan dan di lakukan karantani selama 14 hari yang telah disediakan oleh masing- masing Kecamatan.

Bupati Loekman mengatakan, bahwa fasilitas ruang isolasi ini diharapkan tidak ada yang menempati dan kedepannya ruang isolasi ini dapat di peruntukan bagi penderita paru dan pasien yang memerlukan perawatan khusus.

Sementara itu ditempat yang sama, Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono yang didampingi Yunisa Putra Komisi IV, menilai langkah yang di lakukan oleh Pemkab Lampung Tengah dalam menangani antisipasi penyebaran Covid-19.

“Ini lah langkah yang pas yang dilakuakn oleh Pemkab Lampung Tengah dalam menggunakan anggaran untuk penanganan virus corona atau Covid-19, tanpa persetujuan DPRD seperti yang di berikan kewenangan oleh Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Keuangan. Namun Pemkab Lampung Tengah memberikan laporan kepada DPRD dan DPRD melakukan pengawasan,” tutupnya. (Adv)

Pos terkait