Bupati BBS Naik Panggung Temui Pendemo, Pemkab Muaro Jambi Resmi Tutup Stockpile Pasir Penyengat Olak
Bongkarpost.co.id,
MUARO JAMBI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi secara resmi menutup seluruh kegiatan usaha stockpile (penampungan) dan bongkar muat pasir milik CV Lintas Makmur Sejahtera (LMS) di RT 03, Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko).
Langkah tegas ini diambil langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), merespons aksi unjuk rasa besar-besaran warga yang memuncak pada pemblokiran jalan nasional Lintas Timur Sumatra.
Gelombang protes masyarakat yang didominasi oleh kaum ibu-ibu tersebut telah berlangsung sejak Senin pagi (26/10/2026).
Massa yang kecewa nekat mendirikan tenda darurat dan menutup akses jalan utama antarprovinsi, yang mengakibatkan kemacetan panjang dari kedua arah lintas Sumatra.
Mendengar situasi yang kian memanas di lapangan, Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), langsung turun ke lokasi aksi untuk menemui warga secara langsung.
Tanpa ragu, Bupati BBS naik ke atas panggung demonstrasi di tengah kerumunan massa.

Menggunakan pengeras suara, BBS langsung berorasi untuk menenangkan warga. Di hadapan ratusan pasang mata, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah mendengar seluruh jeritan masyarakat dan menyatakan sikap tegas untuk menutup operasional stockpile pasir tersebut.
Bukti Pelanggaran Izin dan Dokumen Administrasi Pemkab
Guna melegalkan keputusan tersebut secara hukum administrasi, Bupati BBS membujuk perwakilan warga agar menghadiri rapat koordinasi darurat bersama Tim Terpadu Forkopimda pada Senin sore.
Rapat tertutup di ruang kerja Bupati tersebut melibatkan unsur Kejaksaan Negeri, Polres Muaro Jambi, Kodim 0415/Jambi, Dinas ESDM, serta instansi organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media dari berbagai sumber pascarapat, Pemkab Muaro Jambi mengeluarkan Surat Keputusan Resmi Nomor 600/210/Bakesbangpol/2026 tertanggal 26 Oktober 2026.
Dokumen tersebut secara valid menyatakan bahwa perizinan berusaha CV Lintas Makmur Sejahtera (LMS) belum terverifikasi.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga menyoroti masalah dokumen administrasi pengelolaan lingkungan seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang masih berkendala dalam pemenuhan kewenangannya.
Karena legalitas operasionalnya belum terverifikasi secara hukum di atas kertas, aktivitas penimbunan pasir di lokasi tersebut dinyatakan ilegal untuk terus berjalan. Terlebih, zonasi pemanfaatan ruang ruang hidup di kawasan tersebut berbenturan langsung dengan kawasan padat permukiman warga di sekitar aliran Sungai Batanghari.
Tiga Tahun Menahan Dampak Debu dan Rumah Retak
Aksi pemblokiran jalan oleh Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) bersama warga terdampak ini merupakan akumulasi kekesalan selama tiga tahun terakhir.
Penempatan usaha komoditas yang tidak sesuai peruntukan permukiman ini memicu konflik lingkungan yang nyata bagi warga RT 03.
Masyarakat mengeluhkan kepulan debu pekat dari gundukan pasir dan lalu lalang truk bertonase besar yang memicu infeksi saluran pernapasan (ISPA) pada anak-anak, mengotori sumur air bersih, hingga merusak atap rumah.
Selain masalah kesehatan, getaran konstan dari aktivitas alat berat di area penampungan pasir menyebabkan struktur dinding rumah panggung maupun rumah permanen milik masyarakat sekitar mengalami keretakan.
Sikap Akhir Pemerintah.
Seusai memimpin rapat koordinasi darurat, Bupati BBS kembali menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga ruang hidup masyarakat serta menegakkan aturan hukum yang berlaku.
Bupati BBS menyatakan bahwa penutupan dilakukan karena adanya pelanggaran regulasi dan perizinan setelah meninjau aspirasi warga, dengan penegasan singkat “Pokoknya kita tutup”. Pengawasan lanjutan di lapangan diserahkan sepenuhnya kepada Tim Terpadu. (***)






