Buntut HBH di Hotel Mewah Kangkangi Inpres Efisiensi Hingga Tudingan ‘Jebak’ Gubernur, DKP Lampung Dikuliti
Bongkar Post
BANDARLAMPUNG, BONGKARPOST.CO.ID —Agenda bertajuk Halal Bihalal Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Lampung Dengan Pengusaha Sektor Kelautan dan Perikanan dan Diskusi “Pengembangan Sektor Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung” di Ballroom Swiss-Belhotel, Jl Rasuna Said 18 Telukbetung Bandarlampung, Kamis (24/4/2025), sukses.
Akan tetapi, berdasar penelusuran informasi, agenda yang turut dihadiri dan diisi pidato sambutan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal ini pun berbuntut disoal.
Sejumlah pihak bahkan turut angkat bicara, mengkritik agenda yang disebut-sebut: telah secara terbuka nyata-nyata membangkang bahkan ada yang menyebut “mengangkangi” amanat dari Instruksi Presiden Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
Juga, meskipun secara norma transedensi bermaksud dan bertujuan baik sebagai cara perkuatan jalinan silaturahmi sebagaimana ajaran agama melalui penggunaan kalimat Halal Bihalal.
Namun terkait situasi obyektif yang dilekatkan dengan kepemilikan “sense of crisis”, secara norma tata kelola pemerintahan yang baik dan berwibawa (“good governance”), dan juga tata kelola pemerintahan yang bersih (“clean government”) ditengarai melanggar norma kepatutan dan kewajaran lantaran digelar ditengah situasi ekonomi sulit, bahkan lebih berkedalaman ditengah situasi defisit anggaran APBD Provinsi Lampung 2025.
Serta, setelah ditelusuri secara mendalam, tidak ada atau tidak tercantum dalam pagu anggaran APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 di DKP Provinsi Lampung, sehingga dari rangkaian tersebut kemudian patut dipertanyakan sekeras-kerasnya ihwal sumber dan pertanggungjawaban anggaran dananya mengingat agenda itu merupakan acara resmi kedinasan.
Tak ayal, praktis sejak hari H pelaksanaan hingga Jum’at (25/4/2025) siang, berdasar pantauan media ini, agenda yang usai sukses digelar tersebut kini menjadi bulan-bulanan kritik pedas publik.
Tak tanggung-tanggung, Kepala DKP Provinsi Lampung, Liza Derni, bahkan sampai dituding sebagai “biang” persoalan. Geram, publik pun turut “menguliti” sosok birokrat satu ini.
“Pertanyaan besarnya, ini murni instruksi atau manuver Liza Derni pribadi, akal-akalan dinas, atau memang dua-duanya. Liza Derni selaku pimpinan OPD, pejabat teras DKP Lampung yang sepertinya sudah amat gerah terkekang lantaran harus patuh amanat Inpres 1/2025, atau barangkali ada pesan sponsor hingga muncul dugaan ini pakai dana murni pihak ketiga atau justru dana talangan mungkin, spekulasi publik jadi liar kan. Atau sadar dan sengaja, sadar risiko jabatan, kangkangi Inpres bahkan sampai harus menjebak Gubernur Lampung hadir di situ. Lalu besok-besok dengan enteng cuci tangan? Wah birokrat ‘musuh rakyat’ ini mah bang,” ujar seorang aktivis mahasiswa Lampung, meminta dirahasiakan identitasnya, Jum’at.
Mengaku pencoblos Mirza-Jihan pada Pilgub 2024 lalu bahkan turut ikut kehujanan dan kepanasan saat menghadiri agenda-agenda kampanye Pilgub lalu, sang aktivis dengan nada geram, meminta penjelasan publik DKP Lampung. “Jangan sampai muncul kesan, mereka yang makan nangkanya, gubernur kena getahnya,” lanjutnya.
Terpisah, informasi berharga redaksi peroleh berupa data rincian anggaran DKP Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Pengirim, meminta redaksi mempelajarinya, sekaligus serius mempertanyakan dimana letak mata anggaran Halal Bihalal Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Lampung Dengan Pengusaha Sektor Kelautan dan Perikanan dan Diskusi “Pengembangan Sektor Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung”, tersebut.
Data ini, sebagai disclaimer, data publik. Sebagaimana disitat, DKP Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2025 ini memperoleh total pagu anggaran Rp29.239.772.150,8.
Perinci, pagu anggaran dipergunakan untuk Penyediaan Gaji dan Tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp17.747.649.619,8.
Lalu, sisanya dipergunakan untuk Belanja Barang, Belanja Jasa, dan Belanja Modal.
Meliputi, Pembayaran Honor 42 Orang Pegawai Tenaga Harian Lepas (PTHL) pada DKP Provinsi Lampung selama 6 Bulan sebesar Rp579.600.000. Kemudian, Pembiayaan Kebutuhan Dasar senilai Rp3.912.522.531, dan terakhir, sebagai Dukungan Pembiayaan Program atau Kegiatan setotal nilai Rp7.000.000.000.
Adapun, program atau kegiatan DKP Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 meliputi:
1. Program Pengelolaan Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
Program ini terdiri dari empat Kegiatan, yakni Kegiatan Penyusunan Materi Teknis Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Atau Dokumen Final RZWP-3-K, yang dianggarkan sebesar Rp60.000.000.
Kegiatan Pengelolaan Kawasan Konservasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Berdasarkan Penetapan Dari Pemerintah Pusat, dianggarkan sebesar Rp125.000.000.
Kegiatan Penyediaan Data Informasi Spesial Ekosistem Blue Carbon Padang Lamun Dan Mangrove Di Luar Kawasan Hutan yang dianggarkan sebesar Rp120.000.000.
Dan, Kegiatan Bersih Pantai (Bulan Cinta Laut), dianggarkan sebesar Rp75.000.000.
2. Program Pengelolaan Perikanan Tangkap.
Terdiri dari 4 Kegiatan, yaitu Kegiatan Penyediaan Prasarana Kepada Nelayan Berupa 25 Unit Cool Box yang dianggarkan sebesar Rp100.000.000.
Kegiatan Bantuan Asuransi Nelayan Kerja Sama Dengan BPJS Ketenagakerjaan Kepada 1.000 Orang Selama 10 Bulan di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, yang dianggarkan sebesar Rp275.000.000.
Kegiatan Restocking Perairan Umum Daratan terdiri dari Benih Ikatan Jelabat sebanyak 60.000 ekor dan Benih Ikan Baung sebanyak 62.000 ekor, dianggarkan Rp200.000.000.
Kegiatan Operasional Pelabuhan Perikanan Pantai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Provinsi Lampung yaitu PP Lempasing di Kabupaten Pesawaran, PP Kota Agung di Kabupaten Tanggamus, PP Labuhan Maringgai di Kabupaten Lampung Timur, dan PP Kalianda di Kabupaten Lampung Selatan.
3. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya.
Terdiri dari tiga Kegiatan, yakni Kegiatan Operasional Instalasi Balai Perikanan Budidaya Air Laut dan Payau di Kota Agung, Kabupaten Tanggamus dengan anggaran sebesar Rp216.698.000.
Kegiatan Monitoring Kesehatan Ikan Dan Lingkungan di 6 Daerah masing-masing Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Tanggamus, Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur dengan anggaran sebesar Rp80.000.000.
Kegiatan Bantuan Benih Serta Bahan Pakan untuk Ikan Gurame sebanyak 30.000 ekor, Ikan Lele sebanyak 120.000 ekor, Ikan Nila sebanyak 120.000 ekor, dan Pakan sebanyak 3.600 Kilogram Di Balai Benih Ikan (BBI) Sentral Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, dianggarkan sebesar Rp533.302.000.
4. Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Terdiri dari tiga Kegiatan, yakni Kegiatan Patroli Laut di Teluk Lampung, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemeliharaan 1 Unit Sea Reader, yang dianggarkan sebesar Rp240.000.000.
Kegiatan Pengawasan Usaha Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan di Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Pesisir Barat, yang dianggarkan sebesar Rp110.000.000.
Kegiatan Pembinaan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) 10 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, yang dianggarkan sebesar Rp120.000.000.
5. Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
Terdiri dari empat Kegiatan, keseluruhannya memakan anggaran sebesar Rp880.000.000.
Yakni, Kegiatan Pelatihan Diversifikasi Produk Olahan di Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kegiatan Monitoring Keamanan Pangan, Kegiatan Operasional UPTD Penerapan Mutu Hasil Perikanan (PMHP) DKP Provinsi Lampung Sebagai Lembaga Pengujian, dan Gerakan Makan Ikan (Gemarikan) berupa Lomba Masak Ikan, dan Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) untuk 100 Anak di 5 Kabupaten di Lampung.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dari uraian rincian anggaran tersebut di atas, memang terbukti tidak ada satupun klausul maupun nama Program dan atau Kegiatan bernama Halal Bihalal Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Lampung Dengan Pengusaha Sektor Kelautan dan Perikanan dan Diskusi “Pengembangan Sektor Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung”, tersebut.
Publik kini menantikan sekaligus berharap ada penjelasan publik terkait hal ini. Pasalnya, dikuatirkan dapat menjadi bola liar bahkan penghakiman publik yang lebih jauh dapat (dikarenakan mengandung potensi) merusak kredibilitas kepemimpinan sah dan keluhuran Visi, Misi, Program Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Masa Bakti 2025-2030 Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela (Mirza-Jihan) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Bukan tidak mustahil, bisa saja tersandung praduga rasuah.
(Sampai berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu konfirmasi dari Makmur Hidayat Sekretaris Dinas (Sekdin) DKP Lampung yang belum memberikan tanggapannya atas informasi ini).
(Red)







