BPKAD Lampura Upayakan Gaji PPPK Paruh Waktu Dibayar Maret 2026
Bongkar Post, LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten Lampung merencanakan akan mulai membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) paruh waktu, paling cepat bulan Maret 2026.
Hal itu disampaikan Kabid Anggaran, Ali Muhajir, mendampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD, Iskandar Helmi, di ruang kerjanya, Rabu (18/02/2026).
“Kita berupaya bulan Maret sudah bisa direalisasikan,” ujar Ali.
Ali mengatakan, kapasitas fiskal daerah Lampung Utara saat ini masih di posisi yang belum memadai, ditambah lagi efisiensi anggaran sejak tahun 2025 dan tahun 2026 yang mencapai seratusan milyar.
Selain itu ada kewajiban-kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi.
“Kita tidak bisa buru-buru mengingat kapasitas fiskal daerah, efisiensi, dan kewajiban-kewajiban pemerintah daerah. Kita saat ini masih menghitung, menganalisa, merumuskan, dan pastinya tidak bisa memuaskan setiap orang,” imbuh Ali.
Ali juga menjelaskan untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu tersebut, BPKAD telah melakukan pilihan opsi-opsi yang terbaik yang tentunya memiliki beban, resiko. Dari pilihan-pilihan tersebut diharapkan dapat memberikan yang terbaik bagi para ASN paruh waktu.
“Kita memitigasi sekecil mungkin resiko fiskal daerah sehingga tidak menjadi beban daerah,” terangnya.
“Tapi kita semaksimal mungkin memberikan yang terbaik untuk memberikan hak-hak para ASN paruh waktu sebagai pegawai,” sambungnya.
Dia juga menyampaikan, dengan berbagai kondisi tersebut maka perhitungan-perhitungan untuk pembayaran PPPK paruh waktu ini benar-benar kami konsen dan di cermati secara seksama sehingga tidak menyebabkan kapasitas fiskal daerah kita lebih dalam atau lebih berat lagi.
“Dari pilihan tersebut nantinya diharapkan sebagai pertimbangan pimpinan tinggi daerah untuk mengambil keputusan terhadap penggajian dan pengupahan yang tentunya disesuaikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (*)







