Bongkar Post – Warga Protes, Lurah Korpri Jaya Terbitkan Sporadik Bangunan Bedeng Diatas Fasum Jalan 

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung, BP

Warga memprotes fasilitas umum (Fasum) jalan menuju lokasi tanah mereka tertutup oleh bangunan bedeng (kontrakan) milik Hi. Badri.

Sementara pemilik bedeng/kontrakan Hi, Badri, ketika dikonfirmasi mengkalim sudah mengantongi surat Sporadik yang diterbitkan oleh Lurah Korpri Jaya Sukarame Bandar Lampung. “Kalau asal-usul tanah diatas bangun bedeng saya, Lurah ngg’ak tau apa-apa, begitupun pak camat tidak tau persis asal muasal tanah itu, yang tau saya,” kata Hi. Badri Aziz dikonfirmasi, Rabu (20/9).

Menurut Badri, jika ada warga yang protes ‘mana’ warga itu dudukan kesini nanti saya kasih satu (1) bedeng. Datang saja baik-baik kesini,” kata dia berselorok.

Terkait dengan tanah yang dipermasalahkan oleh Ir. Purwono yang katanya ikut dampak pembangunan bedeng, Badri justeru membantah hal tersebut.

Karena menurut dia, sudah memiliki sporadik dari lurah.

Awalnya sambung Badri, dari Gg. Pulau Pandawa sampai ke Pulau Pisang sepanjang 250 meter bisa kelelep sangking banyaknya lobang dan rawa. “Jadi, kalau ada warga merasa terganggu karena ada bangunan bedeng dan bangunan jalan. ‘Mana’ itu dudukan kesini nanti saya kasih satu (1) kontrakan kalau protes merasa terganggu adanya bangunan fasum dan bedeng disini,” timpal Badri lagi.

Tentang tanah ini, lanjut Badri, awalnya dari pak Satiman seluas 150 meter, dan waktu itu saya makelarnya. Kemudian dibeli oleh Andri, karena utang tidak dibayar lalu saya bangun bedeng, termasuk (Fasum) mushola dan kolam itu. “Jadi apa yang dipersoalkan lahi. Lurah saja tidak tau asal-usulnya tanah ini. Dan saya ada suratnya dari pak Lurah Korpri Jaya,” timpalnya.

Terpisah, Rabu malam, (20/9/2023) Purwono salah satu dari 7 pemilik lahan di Blok A1-A2 RT 01 LK II (samping MTsN 2 Bandarlampung), Kelurahan Kopri Raya keberatan atas berdirinya bangunan bedeng milik Hi. Badri.

Karena, menurut dia, Badri tidak memiliki surat yang sah (sertfikat), hanya menunjukan surat Hak Garap sewaktu mediasi di kelurahan. “Ini tidak sah secara hukum, Fasum jalan, kok dibangun bedeng,” ujarnya.

Mengacu pada surat sertifikat yang diterbitkan antara tahun 91 dan 92, waktu gubernur lampung masih dijabat pak Pujono Pranoto.

Dirinya bersama dengan 7 pemilik lahan di lokasi sekitar bangunan bedeng Hi Badri, telah memiliki sertfikat. “Termasuk 750 meter lahan milik saya di sekitar bangunan itu,” katanya.

Untuk dijelaskan sambung Puwono, permsalahan ini sudah sejak tahun 2017 belum ada penyelesaian.

Sedangkan, mengacu ke UU agraria dan BPN secara jelas, sewaktu Korpri masih masuk dalam plane Peruma Kopri Raya, modal surat hak garap tidaklah serta merta bisa dibangun apapun, kecuali cocok tanam. “Apalagi ini untuk keuntungan pribadi Badri,” cetusnya.

Akibat persoalan ini, bukan dirinya saja yang merasa dirugikan. Tapi warga lain juga merasakan hal yang sama. “Bukan saya saja, warga lain ikut terdampak dari bagunan bedeng pak Badri tersebut. Nah, terkait hal ini kami telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Lurah KORPRI Raya Kecamatan Sukarame Kota Bandarlampung,” jelasnya.

Terkait dengan perihal permohonan keberatan bangunan Kost di Jalan/Fasum Blok A1 di RT 01 LK II Kelurahan KORPRI RAYA kami memiliki 5 dokumen, yang ditandatangani tanggal 30 Agustus 2023 oleh 7 warga pemilik tanah di Blok A1 (samping MTsN 2 Bandarlampung) tersebut.

Kemudian sesuai peta situasi No.03/1991 yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung pada waktu itu Pujono Pranyoto, bahwa yang dibangun bedengan itu adalah yang diperuntukan untuk jalan dan fasilitas umum (Fasum). “Namun yang terjadi jalan dan fasilitas umum (fasum) dimanfaatkan oleh orang secara pribadi, dibangun bedengan untuk kos-kosan, kurang lebih dari tahun 2016/2017, dan dipasang portal,” paparnya.

Terpisah, Joni, Lurah KORPRI Jaya Kecamatan Sukarame, saat dikonfirmasi, Bongkarpost, Rabu (20/9) belum dapat dimintai komentar prihal tersebut.

Hal serupa juga terhadap, Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung dan BPN Kota Bandar Lampung masih sulit dikonfirmasi terkait kejelasan status tanah Fasum yang diklaim Hi. Badri sebagai pemilik bedeng/kontrakan dilokasi setempat. (zul)

Pos terkait