Bongkar Post – Wakil Ketua DPRD Lamsel Tanggapi Proyek di Jalan Wesang Geni Sidosari

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Lampung Selatan, BP

Adanya proyek siluman menggunakan dana APBN di Jalan Wesang Geni, Dusun Sidosari, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, ditanggapi Wakil Ketua I DPRD Lamsel, Agus Sartono.

Agus sangat menyayangkan pekerjaan yang diduga meraup keuntungan besar, dan asal jadi. Terlebih pekerjaan itu tidak transparan.

“Saya sangat kecewa dan meyayangkan pembangunan jalan di desa saya ini, tidak jauh dari tempat tinggal saya,” ujar politisi PAN, pada Selasa (03/10/2023).

Dijelaskan, secara teknis aturan, pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail.

“Jika di lapangan ada proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman, proyek sudah jelas menabrak aturan, bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal,” tandasnya.

Maka, lanjut dia, pekerjaan harus sesuai dengan prosedur mengingat untuk kepentingan masyarakat banyak.

“Jika dalam pekerjaannya seperti itu saya sangat kecewa,” ucapnya.

Sebelumnya, warga desa mempertanyakan proyek rabat beton yang menggunakan anggaran negara itu, yang diduga tidak sesuai standar operasional.

“Sejak awal dikerjakan juga tidak memasang plang proyek, namun saya menilai kualitasnya belum sesuai standar yang ditetapkan, dari bahan material dan pengerjaan kurang baik,” bebernya.

Dia menerangkan, ada beberapa titik pekerjaan rabat beton yang sudah mulai retak dan pecah.

“Pekerjaan tampak putus-putus, sepertinya kekurangan bahan material, dan sudah ada yang retak bahkan pecah,” ungkap warga setempat.

Senada, salah seorang pekerja mengakui, bahwa pekerjaan tidak rapih dan terkesan hanya mencari keuntungan besar.

“Pekerjaan itu memang benar kekurangan bahan material, pasir kurang bagus, campuran cadas,” kata pekerja ini.

Sementara, berdasarkan UU No. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada beberapa aturan yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah, seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan. (red)

Pos terkait