Bongkar Post – Usai dilantik Pengawas TPS Sekecamatan Adiluwih ikuti Bimtek

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Pringsewu,

Usai dilantik, 107 Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS) Se-Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek), adapun tempat kegiatan diaula gedung PGRI Kecamatan Adiluwih, Senin ( 22/1/24) siang.

Dalam pembekalan atau Bimtek terhadap PTPS tersebut, terlihat PTPS dengan antusias dan penuh semangat megikutinya, dan pihak Panwaslu Kecamatan Adiluwih menghadirkan 2 orang narasumber yang berkompeten dibidangnya yaitu Dr. Fhatul Mu’in, MHI, peneliti Lampung Demokrasi Studies, Sekretaris Prodi HTN UIN Raden Intan Lampung, dengan materi tentang mencegah Kecurangan di TPS- Luar TPS dan Ryan Arnando, S.pd, Koordinator daerah akademi pemilu dan demokrasi kabupaten pesawaran dengan materi tentang kode etik, tugas dan wewenang Pengawas TPS pada pemilu tahun 2024.

Pemateri DR. Fhatul Mu’in, MHI menyampaikan tentang modus kecurangan pemilu yaitu diantaranya pada saat pemungutan suara adanya usaha untuk mempengaruhi netralitas penyelenggara pemilu, adanya perbuatan yang menyebabkan pemilih tidak datang ke TPS, melakukan perbuatan yang menyebabkan saksi parpol/ paslon tidak datang ke TPS, selain itu adanya intimidasi kepada pemilih agar mencoblos, caleg, parpol atau paslon tertentu, mendatangkan orang untuk mencoblos dengan undangan pemilih orang lain.

Sementara saat penghitungan suara, adanya kertas suara yang sudah tercoblos, sehingga tidak sah didalam perhitungan suara karena pemilih dianggap mencoblos lebih satu kali, kertas suara cadangan atau kertas suara sisa dari pemilih yang tidak datang ke TPS dimanipulasi sehingga suaranya menguntungkan caleg, paslon atau parpol lain, hasil penghitungan suara di TPS ( Form C1) yang asli ditulis dengan pensil sehingga dapat diubah oleh KPPS, salinan Form C1 yang diberikan ke parpol tidak ditandatangani KPPS sehingga dapat dianggap tidak sah secara hukum.

Itu semua kata Fhatul Mu’in harus ada gotong royong awasi pemilu, harus ada pengawasan pencegahan dengan melibatkan semua pihak,” harus ada pengawasan partisipatif karena pemilu merupakan kepentingan dan hajat bersama, ” Paparnya.

Selain itu kata Fhatul Mu’in harus ada upaya untuk melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap kecurangan pemilu,” harus ada upaya dan kemampuan dalam penegakkan hukum pemilu secara tegas dan adil, ” kata Fhatul Mu’in dalam penyampaian materi nya di depan PTPS.

Sementara pemateri, Ryan Arnando, S.Pd menyampaikan tentang kode etik, tugas dan wewenang Pengawas TPS pada pemilu tahun 2024, kode etik penyelenggara pemilu yaitu suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosof yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Dijelaskan juga oleh Ryan Arnando, apa itu Pengawas TPS, apa saja yang menjadi tugas Pengawas TPS, juga kewenangan Pengawas TPS serta apa saja yang menjadi kewenangan Pengawas TPS, juga fase-fase penting yaitu fase sebelum pemungutan suara, ada fase pemungutan suara dan fase penutupan pemungutan suara.

Dikatakan oleh Ryan Arnando bahwa PTPS wajib menggunakan formulir Form A dan mencatat setiap peristiwa dan hasil dari pengawasan serta dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara, ” Form A itu juga sebagai sarana untuk menjelaskan tentang upaya pencegahan dan saran perbaikan dari Pengawas TPS yang dikirimkan ke Pengawas Kecamatan melalui Pengawas kelurahan/ desa ( PK/D),” pungkasnya. ( JON).

Pos terkait