Bongkar Post – Unila Bantah Lelang Gelar Doktor HC ke Pejabat Lampung

Bandar Lampung, BP

Pihak Universitas Lampung (Unila) membantah isu adanya lelang gelar Dokter Honoris Causa kepada pejabat di Provinsi Lampung.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada, ini semua melalui proses dan semua ada karyanya, baik karya nyata dan ilmiahnya,” ujar Suratno, usai pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada Herman HN, di GSG Unila, pada Rabu (1/11/2023).

Ia mengatakan, syarat seseorang mendapatkan gelar Dokter Honoris Causa, adalah sesuai dengan Peraturan Menristek nomor 6 tahun 2015 tentang Statuta Unila pada pasal 35.

“Disebutkan bahwa Universitas Lampung dapat memberikan gelar dokter kehormatan kepada individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa yang luar biasa dalam bidang pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan dan kebudayaan/seni sesuai dengan ketentuan perundang – undangan,” jelasnya.

“Semua butuh proses, rektor membentuk tim siapa yang layak mendapatkan, dinilai oleh tim, tim bekerja, hasilnya dilaporkan ke rektor dan ada syarat yaitu prodi mana yang diperbolehkan,” terang Suratno.

Diketahui sebelumnya, Universitas Lampung juga memberikan gelar Dokter Honoris Causa kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi karena dinilai berhasil mensejahterakan petani melalui Kartu Petani Berjaya. (zimi)

Pos terkait