Sebab, Pokja menerima sanggahan dari rekanan lain, diantaranya dokumen perusahaan yang tidak lengkap karena tidak ada dukungan harga satuan barang dan peralatan. Padahal, PT Insan Kharisma Abadi sudah ditetapkan pemenang pada 24 Agustus 2023 lalu. Alhasil, perusahaan ini tidak bisa mengerjakan proyek yang dilelang.
Ketua Pokja UKPBJ Unila, Sulemy, saat dihubungi Bongkar Post, enggan menjawab konfirmasi. Alias, bungkam.
Dalam surat pembatalan yang dikirimkan secara elektronik kepada peserta lelang proyek rehab Gedung I FKIP, Pokja menerima sanggahan dari peserta lelang sehingga memutuskan proyek tersebut dibatalkan. Dan, dengan adanya sanggahan itu, Pokja melihat tidak cukup waktu untuk kembali melaksanakan tender proyek berkode 15725025 tersebut.
Dari awal tender, diketahui ada perusahaan yang diduga beralamat fiktif. Yakni, PT Insan Kharisma Abadi yang beralamat di Jalan Agus Salim, Gang Langgeng No.7/Rt. 004, Kelurahan Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Pokja tidak berhasil menemukan keberadaan kantor tersebut ketika melakukan pembuktian kualifikasi. (tk/*)







