Bongkar Post
Lampung Selatan,
Pegawai Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang ngebrak meja saat di konfirmasi Wartawan ternyata bukan staf UPT Kecamatan Merbau Mataram.
Hal tersebut terkuak saat wartawan menelusuri nama nama staf UPT Merbau Mataram yang berstatus PNS, ternyata nama Anwar Ujang tidak ada di staf UPT Kecamatan Merbau Mataram.
Hasil investigasi di lapangan ternyata Anwar Ujang merupakan seorang staf UPT Dinas PU Kecamatan Katibung.
Entah dalil apa sehingga Anwar Ujang bisa menjadi pengawas di luar Wilayah UPT nya. Padahal masih ada staf UPT PU Kecamatan Merbau Mataram yang berstatus PNS tidak mendapat job sebagai pengawas.
Dari hasil penelusuran di UPT PU Kecamatan Merbau Mataram ada enam pegawai yang berstatus PNS dan tiga pegawai yang berstatus masih honorer.
Dari enam pegawai PNS di UPT PU Kecamatan Merbau Mataram untuk saat ini ada yang tidak mendapat job tugas sebagai pengawas. Namun, Anwar Ujang yang notabene sebagai staf UPT PU Kecamatan Katibung bisa menjadi pengawas di wilayah kerja UPT PU Kecamatan Merbau Mataram.
Dari Info sumber yang dapat dipercaya, diduga ada kedekatan khusus antara Kepala UPT PU Kecamatan Merbau Mataram Mahpudin dengan Anwar Ujang yang sama sama memiliki hobby memancing. Sehingga staf UPT PU Kecamatan Katibung bisa menjadi pengawas pada pekerjaan di Kecamatan Merbau Mataram.

Saat dikonfirmasi KUPT PU Kecamatan Merbau Mataram Mahpudin mengatakan pengawasan suatu kegiatan pembangunan itu yang menunjuk bukan dari UPT dan yang mengeluarkan Surat Perintah Tugasnya adalah dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
“Dengan pertimbangan yang ditunjuk masih berdomisili di Kecamatan Merbau Mataram sehingga dapat mengawasi kegiatan tersebut dengan efektif, ” Jelas Mahpudin kepada Bongkar post melalui pesan singkat WhatsApp pada Jum’at malam 25/8/2023 lalu.
Mahpudin menegaskan, dari lima orang staf UPT PU Merbau Mataram yang berstatus PNS sudah memegang pengawasan masing masing.
“Kelima staf saya bukan tidak mampu mengawasi tetapi ke lima staf saya saat ini masing masing sudah pegang pengawasan, ” Elaknya.
Mahpudin mengakui untuk menjadi pengawas pada pekerjaan itu dirinya sebagai Kepala UPT PU Kecamatan Merbau Mataram hanya bisa merekom saja untuk pengawasan di suatu kegiatan.
“Itupun jika Dinas meminta salah satu dari staf saya, selebihnya itu kewenangan Dinas untuk memberikan surat perintah pengawasan tersebut, ” Tutur Pudin.
“Setahu saya surat perintah tugas itu dapat diberikan kepada siapa saja yang penting dia Pegawai PU dan sanggup melaksanakan tugasnya dan tidak harus staf saya yang ditunjuk untuk mengawasi pekerjaan di UPT Kecamatan Merbau Mataram, ” Tutupnya. (fir)







