Bongkar Post – Terkait THR dan Gaji ke-13, Begini Tanggapan Pemerintah Kota Bandarlampung

Terkait THR dan Gaji – 13, Begini Tanggapan Pemerintah Kota Bandarlampung

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

BANDARLAMPUNG – Tentang berita yang beredar di beberapa media terkait dengan belum dibayarnya THR dan Gaji ke-13 para ASN dan Guru ASN Kota Bandar Lampung, Pemerintah Daerah Kota Bandarlampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberikan klarifikasi dalam Konferensi Pers di ruang Rapat Kantor BPKAD setempat, pada Senin (01/07/2024).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M.Nur Ramdhan,M.Acc., AAP.,AK.,CA didampingi Kasubag Humas Ali Rozi dalam siaran Persnya mengatakan bahwa Dana untuk Pembayaran THR dan Gaji ke-13 itu merupakan wewenang pusat dan pembayaran THR serja gaji ke-13 telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemberian THR dan gaji ke-13 di tahun 2023 di mana seluruh pegawai pemerintah Kota Bandar Lampung baik dia Guru, Tenaga Kesehatan maupun yang umum semua dapat. Kalau sampai ada satu yang enggak dapat pasti pada saat itu sudah protes. Nah kenapa muncul berita seperti yang ada di koran itu, karena pada saat pemeriksaan BPK ternyata di akhir Desember 2023 Pemerintah Pusat itu memberikan dana tambahan buat Pemerintah Kota Bandar Lampung yang sebenarnya dana itu adalah untuk mengganti sebagian dana yang kita bayarkan untuk bayar THR maupun gaji 13,” ucapnya.

Ia juga menyebutkan tidak semua daerah di Provinsi Lampung mendapatkan dana tambahan ini.

“Bapak/Ibu kalau mau cari PMK-nya itu ada. PMK Nomor 207 207 PMK 2 tahun 2023 tentang Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji, di situ Pemerintah Kota Bandar Lampung hanya dapat Rp. 9,9 miliar. Nah kalau bapak ibu lihat di lampirannya di lampiran PMK itu, di wilayah Provinsi Lampung aja, kayak Mesuji enggak dapat, Way Kanan, bahkan Pemerintah Provinsi tidak dapat, terus beberapa Kabupaten yang lain juga, ” ucapnya.

Menurut M. Nur Ramdhan, kalau ada asumsi bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak membayarkan THR dan gaji 13 Guru itu tidak benar. Ada kesalahpahaman di kalangan masyarakat terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru.

Dikatakannya, Pemkot mempertimbangkan untuk menggunakan APBD guna membayar tambahan THR dan gaji ke-13 bagi guru yang belum menerima.

“Nah saat ini karena ini sudah ramai dibicarakan di media, Ibu Walikota sedang mempertimbangkan untuk akhirnya memberikan tunjangan bagi guru-guru yang tidak dapat dengan memakai dana sendiri pakai dana APBD, ” imbuhnya.

“Dana tersebut akan kita kucurkan pada bulan Desember 2024, “pungkas M. Nur Ramdhan. (Diki)

Pos terkait