Lampung Selatan, BP
Pejabat Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), didampingi pengacara Lembaga Bantuan Hukum Sai Bumi Selatan (LBH Sabu-Sel) menyerahkan Surat Hak Milik (SHM) sertifikat kepada masyarakat Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda.
Sebanyak 21 SHM program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2016 sudah Klir, dan diserahkan langsung ke warga Desa Hara Banjar Manis (HBM). Penyerahan sertifikat tersebut digelar di balai desa setempat, pada Kamis (2/5/2024).
Kepala Desa Hara Banjar Manis Syahruddin mengapresiasi kinerja Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Lamsel.
“Alhamdulillah, kami ucapkan terimakasih kepada Kakan BPN Lampung Selatan, yang sudah dengan cepat menyelesaikan dan menyerahkan sertifikat yang memang sudah sejak lama ditunggu oleh warga Desa Hara Banjar Manis,” ungkapnya.
Diketahui, empat bulan lalu, tepatnya tanggal 7/12/2023, BPN Lamsel dan Kepala Desa Hara Banjar Manis berkomitmen akan menyelesaikan masalah SHM milik warganya.
“Akhirnya yang dinanti, sertifikat selama 8 tahun, diterima juga oleh warga Desa Hara Banjar manis,” jelas Kades HBM.
“TErimakasih kepada Bupati Lampung Selatan Bapak H. Nanang Ermanto yang telah berpartisipasi, dalam hal ini menginstruksikan kepada Kakan BPN Lampung Selatan untuk segera menuntaskan permasalahan ini dengan cepat dan baik,” pungkasnya.
Warga penerima SHM, Hariri juga terimakasih kepada BPN dan Kepala Desa Hara Banjar Manis yang komitmennya luar biasa.
“Alhamdulillah, senang lah,” ucapnya dengan wajah sumringah.
Perlu diketahui, Prona diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. (**)







