Team Trabazz Polsek Gunung Megang Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu
Bongkar Post
Gunung Megang,
Team Trabazz Polsek Gunung Megang mengungkap kasus pembuatan serta peredaran uang palsu di Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan dan telah menangkap satu pelaku yang berinisial ARH.
“Modus Pelaku dengan cara membelanjakan uang palsu,kejadian tersebut terjadi Minggu 14 September 2024 sekira pukul 15.30 WIB, di Warung milik Sdr indra Dusun X Desa Gunung Megang Dalam Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim ,” kata Kapolsek AKP Aisen Howe,S.H.,melalui Kanit Reskrim IPDA Mar Ewin, Senin (16/9/2024).
“Adapun barang bukti 1 (Satu) Buah Plastik Hitam kecil yang berisikan diduga Uang Palsu dengan Pecahan Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 27 Lembar,4 Bungkus Rokok RC Red Bold,1 Bungkus Rokok RC,1 Buah Minyak Goreng Sawit Merk Fortune 500 Ml,1 kaleng Susu Cap Enaak Kental Manis dan 1 Unit Sepeda motor Honda Beat”papar Kanit Reskrim Mar Erwin.
Mar Erwin menjelaskan Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran uang palsu di wilayah hukum Polsek Gunung Megang, Kapolsek Gunung Megang AKP AISEN HOWER, S.H. memerintahkan untuk melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Gunung Megang yang di laksanakan oleh Aipda Agung Anggara,Dhana Bersama Briptu Feri Anggriawan dan Bripda Rafli Chandra BRIPDAmelaksanakan Patroli diseputaran Wilayah Hukum Polsek Gunung Megang,” jelas Kanit Reskrim.
“Kronologi kejadian pada saat melakukan patroli tersebut sekira pukul 15.30 WIB, kemudian sdr Yudi menghampiri anggota yang sedang melaksanakan patroli dan memberitahu bahwa di warung miliknya ada orang tidak dikenal membeli 1 Bungkus Rokok RC RED BOLD dengan menggunakan diduga uang palsu pecahan Rp.100.000, lalu setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Gunung Megang yang sedang melaksanakan patroli langsung mengejar pelaku, kemudian pada saat di jalan lintas desa pelita jaya Anggota patroli mencurigai 1 orang laki laki, lalu dilakukan interogasi dan melakukan pengeledahan badan terhadap orang yang mencurigakan tersebut,” Ungkap Erwin.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 36 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian pasal 244 KUHP dan pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Pewarta Sumsel: Martodo







