Bongkar Post – Team Trabazz Polsek Gumeg Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu

Team Trabazz Polsek Gumeg Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu

Bongkar Post – Muara Enim ~ Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim Polda Sumsel melalui Team Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang berhasil menggagalkan para pelaku pengedar narkoba pada Minggu (11/08/2024).

Bacaan Lainnya

Berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa akan adanya transaksi narkoba oleh para pelaku diwilayah hukum Polsek Gunung Megang tersebut, Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower SH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang IPDA Mar Erwin bersama Team Trabazz untuk melakukan razia serta penghadangan terdapat diduga kuat para palaku pengedar narkoba yang akan melintasi Mako Polsek Gunung Megang tersebut.

“Ya, benar.. mendapatkan informasi adanya dugaan kuat para pelaku yang akan melakukan transaksi narkoba serta akan melintas diwilayah hukum Polsek Gunung Megang tersebut, Kita perintahkan Kanit Reskrim bersama team Trabazz untuk melakukan razia serta penghadangan ,’terang AKP Aisen Hower SH, didampingi Ipda Mar Erwin,Selasa(13/08/2024).

Dikatakan Kapolsek, dilakukanya razia serta penghadangan terhadap para pelaku narkoba tersebut, karena berdasarkan dari laporan masyarakat para pelaku membawa sebuah mobil jenis Daihatsu Sigra warna Putih.

“Saat dilakukan penyetopan serta penggeledahan mobil pada pukul 22:00 Wib, Para pelaku terbukti membawa narkoba jenis sabu yang kemudian kita amankan, dan para palaku tersebut atas nama Adi Maolana (33) dan Henny Alris (32) tercatat sebagai warga Kemayoran Kelurahan Muara Enim, ungkapan AKP Aisen SH, didampingi Ipda Mar Erwin.

Adapun barang bukit yang diamankan 1 klip bening ukuran sedang yamg berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 9,40 gram, dan 5 klip Plastik bening ukuran kecil kosong dibalut menggunakan tisu, 1 buah kunci kontak mobil Daihatsu Sigra warna putih Nopol BG 1318 EP dengan Noka MHKeEDJ2JNJO43045 dan Nosin 1IKRA695053, 1 lembar STNK, 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan Nopol BG 1318 EP, dan 1 unit Handphone Vivo Y23 warna Grey.

“Lanjutnya,Untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan sehingga pelaku berhasil di amankan pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukuk 04.30 WIB.Setelah itu ditemukan 2 (Dua) orang laki laki yang bernama Sdr. Ipan Hermawan dan Sdr. M. Majid yang diduga memilik narkotika jenis sabu sabu, kemudian dilakukan pengeledahan ditemukan 4 ( Empat ) paket kecil diduga narkotika jenis sabu sabu di dalam dompet Sdr. M.Majid dan 1 (satu) buah pirek. Setelah itu dilakukan pengembangan yang berada di kontrakan Sdr. M.Majid bertempat di KM 108 Desa Tanjung Jambu lalu ditemukan 1 ( satu ) Plastik diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 9.05 Gram dan 1 (satu ) plastik diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat 21.09 Gram beserta alat timbangan dan 1 (satu) Buah Bong. Barang – barang tersebut disimpan oleh Sdri. Putri Nabilla di kontrakan yang berada ditempat kejadian tersebut.

“Kini para pelaku kita amankan dan segera kita limpahkan para tersangka dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Muara Enim dan pelaku terjerat dalam Gar Pasal 114 (ayat) 1 dan ayat (2) pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’tutup Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower SH, didampingi Kanit Reskrim IPDA Mar Erwin.

Pewarta: Sumsel

Pos terkait