Bandar Lampung, BP
Munculnya surat usulan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung bernomor 800.1.3.6/ 0464 /III.01/30/2024 tertanggal 13 Mei 2024, bikin gaduh di tubuh lembaga DPRD Lampung. Padahal, surat itu bersumber dari dalam lembaga itu sendiri, dan langsung ditandatangani oleh Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay.
Pasalnya, isi surat itu adalah mengusulkan satu nama Pj. Gubernur Lampung, yakni Fahrizal Darminto, yang saat ini menjabat Sekda Provinsi Lampung. Fahrizal sendiri akan pensiun di bulan Oktober mendatang.
Yozirizal, Wakil Ketua DPRD Lampung, mengaku kaget munculnya surat bertandatangan Ketua DPRD Lampung tersebut, tanpa melalui rapat pimpinan (rapim)
“Tidak melalui rapim, saya baru tahu pagi ini,” ujar Yozirizal, asal Partai Demokrat, saat dikonfirmasi media ini, pada Selasa (21/5/2024).
Dia pun mengaku, bahwa tidak ada rapim atas munculnya surat tersebut.
“Harus ada mekanisme karena sifat pimpinan itu koordinatif bukan kepala, sehingga keputusan lembaga harus melalui mekanisme pengambilan keputusan,” tegasnya.
Senada, Hanifal, Ketua Fraksi Partai Demokrat, pun mengaku hal yang sama, bahwa secara mekanisme memang harus ada rapim.
“Fraksi pernah rapat sebelumnya, yakni pada tanggal 8 November 2023, yang memunculkan tiga nama, yaitu Fahrizal Darminto, Rahman Hadi, dan Samsudin,” ungkap dia.
Sementara, surat yang bertandatangan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, dan memunculkan satu nama Fahrizal Darminto, tanpa melalui Rapim.
“Ini jelas akan bikin gaduh,” ucap Hanifal.
Ririn Kuswantari, yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Lampung, bahkan mengaku baru tahu adanya surat usulan tersebut dari media massa.
“Saya baru tahu dari media, dan belum ada rapim yang membahas agenda tersebut, besok akan kami bahas,” kata Ririn, yang asal Fraksi Golkar ini.
Mirisnya, Sekretaris DPRD Lampung, Tina Malinda berkelit, juga tidak tahu menahu soal surat itu.
“Saya gak tahu menahu soal surat itu,” kata Tina singkat. (tk)







