Sidang Perdana! Di PN Kalianda, Apa Tanggapan MH Terkait Ijazah Palsu Anggota DPRD Lamsel
Bongkarpost.co.id, Lampung Selatan
Pengadilan Negeri Kalianda Kabupaten Lampung Selatan resmi menggelar sidang perdana Perkara ijazah palsu Supriyati Anggota (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan dan Terdakwa Akhmad Sahrudin selaku ketua PKBM Bougenville, Kamis Siang (22/5/2025) Pukul 13.30 WIB.
Bertepatan dengan hari lahir, Akhmad Sahrudin Sidang Pertama dengan agenda Perkara dakwaan Nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kalianda.
Nampak hadir terdakwa Akhmad Sahrudin, didampingi oleh kuasa hukumnya dengan mengenakan pakaian kemeja lengan panjang warna ungu muda, serta memakai masker warna putih duduk didepan dalam persidangan.

Dalam persidangan itu, hanya memakan waktu lebih kurang sekitar 15 – 20 menit persidangan atas terdakwa Akhmad Sahrudin selesai dan akan dilanjutkan kembali persidangan pada tanggal 27 Mei Tahun 2025 mendatang.
Sementara itu Sidang kedua dilanjutkan persidangan perdana Perkara nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla dengan terdakwa atas Nama Supriyati. Dimana Sidang dipimpin oleh majelis hakim PN.Kalianda kabupaten Lampung Selatan,
Ketua : Galang Syafta Aristama,S.H.,M.H
Anggota: Dian Anggraini,S.H.,M.H dan Nur Alfisyahr,S.H.,M.H.
Sidang Kedua Atas Nama Supriyati Anggota DPRD kabupaten Lampung Selatan tanpa mengenakan baju tahanan dan hanya menyita waktu sedikit lebih kurang hanya 5 -7 Menit. Sudah tidak ada lagi diruang sidang Pasalnya, usai berakhir sidang pertama, tim kami media Bongkar Post sedang menemui Terdakwa dan kuasa hukumnya untuk melakukan wawancara. Usai wawancara tim kami kembali balik lagi ke persidangan tidak nampak lagi dalam ruangan.
Melalui tim kuasa hukumnya Akhmad Sahrudin dalam hal ini disampaikan oleh ketua Dr. Zainuri M.Nasir,S.Pd.S.H.,M.H dan rekanya Adi Yana,S.H, Eko Umaidi,S.Kom,S.H dan Dedi Rahmawan,S.H.,C.M.E.
Zainuri selaku ketua kuasa hukum LBH Al Bantani mengatakan bahwa hari ini merupakan sidang perdana Perkara nomor 126 kasus ijazah palsu di pengadilan Negeri Kalianda.
Dimana, hari ini hari pertama dalam persidangan jaksa membacakan surat dakwaan lalu, setelah jaksa membacakan tim kuasa hukum diberikan kesempatan satu minggu kedepan untuk memberikan eksepsi.
“Berhubung hari kamis itu tanggal merah, jadi di ubah menjadi hari selasa depan jadi kurang lebih 5-6 hari,”kata Zainuri.
Kuasa hukum Akhmad Sahrudin dari LBH Al Bantani mengatakan bahwa terdakwa pembuatan ijazah palsu Paket C yang digunakan oleh tersangka Supriyati untuk mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD kabupaten Lampung yang lalu.
Lebih lanjut, menurut Kuasa Hukum Akhmad Sahrudin Didalam dakwaan ini, Ia mengatakan bahwa ada kejanggalan karena, didalam dakwaan bahwa yang menyerahkan persyaratan ini seperti Fotocopy KTP, fotocopy KK,pas foto 3×4 lalu fotocopy ijazah SMP dan uang sebesar Rp.1.500.000,’ itu yang menyerahkan adalah Supriyati, padahal Klein kami itu menerimanya bukan dari Supriyati tapi, dari Saudara (MH) ditambahkan Zainuri.
“Klien kami, Akhmad Sahrudin tidak kenal Supriyati kemudian sebaliknya, Supriyati pun tidak kenal dengan Akhmad Sahrudin,” kata Kuasa Hukum Zainuri.
“Artinya,ada peran penghubung dalam pembuatan ijazah (Paket C) itu untuk persyaratan sebagai pencalonan Anggota DPRD tersebut,” paparnya.
Ditanya terkait dengan kondisi Akhmad Sahrudin saat ini, Zainuri selaku ketua didampingi rekanya mengatakan bahwa kondisi Akhmad Sahrudin saat ini baik baik saja tapi, terdakwa Akhmad Sahrudin tidak terima karena ia merasa orang yang terlibat dan menjerumuskan Akhmad Sahrudin tidak ditarik sebagai terdakwa. Seharusnya, saudara (MH) juga ikut terseret dalam dakwaan ini karena itu awal mula untuk dibuatkan ijazah ini.
“Kami akan bongkar siapapun yang terlibat dalam kasus kejahatan ini harus diadili sesuai dengan kesalahan yang diperbuat. Karena setiap orang dan dewasa, sehat Wal Afiat harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Zainuri saat diwawancarai kepada tim media Bongkar Post.
Melalui sambungan telepon seluler tim kami mencoba menghubungi langsung, agar berita kami berimbang kepada inisial MH terkait dengan sidang perdana di PN Kalianda Lampung Selatan.
Menanggapi hal tersebut, MH angkat bicara, Ia mengucapkan terima kasih kepada media Bongkar Post karena, sejauh ini tidak ada yang menghubungi saya.
“Terima kasih sudah mengkonfirmasi saya, terkait dengan sidang perdana hari ini, Bongkar Post Keren,” ucap MH.
Lebih lanjut, MH mengatakan mohon doanya untuknya dan kita hormati proses hukum di pengadilan.
“Intinya, yang paling penting, barang siapa mendalilkan dia wajib membuktikan,” tutupnya.
Cek it dot (Hb).







