Mesuji, BP
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji selama masa tenang pemilu 2024, hanya menerima satu laporan resmi terkait dugaan tindak pidana Pemilu berupa perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pada hari pertama masa tenang jelang Pemilihan Umum Tahun 2024.
Tindakan ini merupakan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pemilu yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yakni dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Robby Ruyudha selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mesuji menyatakan, bahwa laporan itu, dari laporan salah satu laporan peserta pemilu 2024, yang dimana dia merasa di rugikan akibat alat peraga kampanye (APK) nya di rusak.
“Kami menerima penyampaian laporan ini dari pelapor yang merupakan salah satu peserta Pemilu Tahun 2024, pelapor dalam pokok laporannya merasa APK nya dirusak oleh terlapor sehingga pelapor melaporkan tindakan tersebut ke Bawaslu”.Ucap Robby, Selasa, 13/2/2024.
Sebagai informasi, berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2022 bahwa setelah laporan diterima Bawaslu Kabupaten Mesuji akan melakukan kajian awal selama 2 (dua) hari untuk dapat melihat dalam pemenuhan syarat formal dan materiil dan jika di registrasi Bawaslu mempunyai waktu 1×24 jam untuk melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu. (Jimi/rls)