Sat Reskrim Polres Muara Enim Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan
Bongkar Post
Muara Enim,
Penganiayaan yang mengakibatkan “luka berat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPIDANA Polres Muara Enim Amankan tersangka berikut barang bukti,pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 21.30 WIB, di Jalan K.H. Syeh Yahya Gg Rimala 2 Kampung 2 Kel. Muara Enim Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim (7/7/2024).
Setelah menerima laporan tersebut,dan didukung bukti permulaan yang cukup Kemudian Kasat Reskrim AKP DARMANSON, S.H.,M.H. dan Kanit PIDUM Satreskrim Polres Muara Enim IPDA MUHAMAD YUSUF APRIAN, S.Tr.K.bersama Team opsnal Rajawali untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Pelaku dan menghimbau serta menyarankan kepada keluarga tersangka agar tersangka menyerahkan diri.
“Kapolres Muara Enim kepada AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM,melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson. S.H.,M.H,menyampaikan Sandi Pranata(pelapor)yang beralamat Jl.Kirab Remaja Suka Maju Air Lintang Kab. Muara Enim,korban Antoni Steven Alias Ableh( 41)tahun pekerjaan Tukang Parkir yang beraamat Jalan Syeh Yahya Gang Remala 2 Kampung 2 Kel. Muara Enim Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim, keluarga korban Melaporkan peristiwa tsb Ke SPKT Polres. Muara Enim,” jelas Darmanson.
“Dengan tersangka Dikky Patra Bin Amarudin yang bekerja sebagai buruh beralamat Jl H. Pangeran Danal Kel. Muara Enim Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim,telah melakukan tindak pidana penganiayaan,berdasarkan bukti-bukti dan sakti-saksi,adapun barang bukti 1 (satu) buah helai baju kemeja lengan pendek warna biru dan putih bercorak kotak-kotak-,1 (satu) helai celana pendek warna hitam,1 (satu) buah Parang bergagang plastik warna hitam dengan ukuran panjang kurang lebih 50 (lima puluh) centimeter,” paparnya.
“Berdasarkan keterangan saksi yaitu sdr.AYUB bahwa Sdr. Gunawan als Igun dan mengabari disuruh oleh pelaku yaitu Sdr. Dikky Patra untuk memanggil saksi sdr.Ayub dan mengatakan bahwa pelaku yaitu Sdr. Dikkib Patra telah berkelahi dengan korban yaitu Sdr. Amtonin Steven Als Able dan saksi sdr.Ayub langsung datang ke lokasi kejadian dan melihat pelaku yaitu Sdr. Dikki Patra sedang memegang 1 (satu) buah parang dengan panjang kurang lebih 50 cm sedangkan korban yaitu Sdr. ANTONI STEVEN Als ABLE sudah tergeletak berlumuran darah”, terangnya.
“Setelah menerima laporan tersebut,dan didukung bukti permulaan yang cukup Kemudian Kasat Reskrim AKP Darmanson, S.H.,M.H. dan Kanit PIDUM Satreskrim Polres Muara Enim IPDA MUHAMAD YUSUF APRIAN, S.Tr.K.bersama Team opsnal Rajawali untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Pelaku dan menghimbau serta menyarankan kepada keluarga tersangka agar tersangka menyerahkan diri, Tersangka mengakui segala perbuatanya yang membacok korban sebanyak 3 kali pada bagian leher,muka dan punggung korban sehingga mengakibatkan korban luka ,atas pendekatan persuasif tsb sehingga pelaku berhasil diamankan didaerah kec Muara Enim dan di bawa Polres Muara Enim pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 13.00.WIB berikut barang bukti nya”tutup Kanit Reskim.(Todo)







