Bongkar Post – Razia Rumah Kost di Pringsewu, Tim Amankan Pasangan Bukan Suami-isteri

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Pringsewu — Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI/Polri dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pringsewu, menggelar razia di rumah kost, Sabtu (23/9/2023) dari pukul 21.30 WIB.

Razia tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

Sedikitnya ada delapan wanita dan enam pria diamankan dari rumah kost yang berada di depan warung Lesung, Pringsewu Selatan.

Tim juga melakukan razia ke Kelurahan Pringsewu Barat, Sidoharjo dan Terminal Kecamatan Gadingrejo.

Kabid Perundang-Undangan Satpol PP Pringsewu Marwan mengatakan, razia gabungan dalam rangka menciptakan kondisi keamanan dan izin umum.

Dasar hukumnya Perda Nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol PP, Perda Nomor 10 tahun 2013 tentang Perwalian Umum, Perda Nomor 4 tahun 2013 Tentang Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan rumah kost.

“Kami menggelar razia sesuai Surat Perintah Tugas Satpol PP Nomor : 094/SPT/395 /U.18/2023,” ujar Marwan, Minggu (24/9/2023).

Mereka yang diamankan menurut Marwan, merupakan pasangan bukan suami-istri yang lagi berduaan di kamar Kost dan tanpa memiliki dokumen resmi.

Selanjutnya, belasan muda-mudi oleh Penyidik ​​PPNS didata dan membuat pernyataan di atas materai. Selain itu, memanggil orang tua yang bersangkutan.

“Saya berharap di Kabupaten Pringsewu tidak terjadi Prostitusi di rumah kost, dan kepada pemilik agar menertibkan penyewanya,” pungkas Marwan. (Rls)

Pos terkait