Bongkar Post – Ratusan Warga Tuntut Pelepasan Lahan Way Pisang

Bandar Lampung, BP

Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Register (Formater) Way Pisang menuntut Pemerintah Provinsi Lampung untuk melepas kawasan tersebut, yang sudah dihuni puluhan tahun oleh warga.

Bacaan Lainnya

Namun, aksi mereka dihalau lapisan kawat berduri yang dipasang aparat keamanan di pintu masuk gedung Pemprov Lampung, Selasa (26/9/2023).

Meski begitu, tidak menyurutkan semangat para pendemo untuk terus menyuarakan persoalannya.

Hentikan segala bentuk perampasan lahan, Cabut HGU di PT BSA/BW, Tolak SK Menteri Kehutanan No 814/MENLHK/SEKJEN/PLA.2/7/2023 terkait izin penggunaan kawasan hutan, Pelepasan status desa-desa dari klaim kawasan hutan register 1 Way Pisang, Menolak perpanjangan HGU PT BNIL, Menjadikan tanah eks HGU PT BNIL sebagai objek LPRA dengan penerima masyarakat korban gusuran PT BNIL, Cabut UU Ciptaker, Cabut UU Minerba, Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, demokratis, dan Wujudkan reforma agraria. Itulah butir-butir tuntutan mereka.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah mengatakan, jika keputusan pelepasan lahan register tersebut merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Ini kan teman-teman dari Formaster yang mendampingi masyarakat di Way Pisang. Mereka menyampaikan aspirasi dan keinginan mereka untuk melepaskan Way Pisang,” kata Yanyan, saat dimintai keterangan usai menemui para pendemo di Ruang Rapat DPRD Lampung.

Dikatakan, jika tim terpadu sudah melakukan kajian terkait pelepasan register I Way Pisang.

“Ini kan tim terpadu sudah berjalan dan sudah memberikan rekomendasi ke kementerian. Keputusannya kementerian, kami tidak dalam posisi memberikan rekomendasi apapun. Yang memberikan rekomendasi adalah tim terpadu bukan Dinas Kehutanan,” tandasnya.

Ia pun menyilahkan adanya keinginan masyarakat yang ingin lahan Way Pisang dilepas.

“Soal adanya keinginan ya monggo, namanya keinginan. Tetapi soal keputusan nanti biarkan Kementerian Kehutanan,” lanjutnya.

Ada beberapa pertimbangan yang telah disampaikan oleh tim terpadu. Dimana tim terpadu telah melakukan kajian mulai dari dampak sosial, ekonomi hingga masalah hukum.

“Jadi mereka tidak serta merta mengikuti keinginan saja. Dan yang paling penting kawasan hutan di Provinsi Lampung tinggal 28 persen kurang dari 30 persen,” ungkap dia.

Menurutnya Way Pisang masih berstatus sebagai kawasan hutan meskipun lokasinya bukan berada di dalam hutan.

“Kita sedang berupaya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Kalaupun penggunaan nantikan bisa didorong untuk melakukan aktivasi budidaya yang bisa mengembalikan fungsi nya, bukan fisik kawasan hutan,” ujarnya.

Lanjutnya, kedepan bisa saja masyarakat dijadikan sebagai subjek pengelolaan hutan dan diminta untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan dengan melakukan budidaya yang lebih baik.

Sementara itu perwakilan pendemo, Suyatno mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna pelepasan lahan Way Pisang.

Pemerintah daerah berjanji akan menyelesaikan tuntutan pendemo dan akan melakukan rapat pada Senin, pekan depan. (Diki)

Pos terkait