Bongkar Post
Bandar Lampung,
Tuntutan H. Nuryadin terhadap H. Darussalam dalam perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2023/PN Tjk di Pengadilan Negeri Kls IA Tanjung Karang kandas.
Kembali H. Darussalam menang melawan H. Nuryadin. Sebelumnya laporan pidana H. Nuryadin (yang dikenal sebagai Raja Besi Tua) terhadap H. Darussalam juga kandas di Polresta dikarenakan Darussalam menggugat pra peradilan di PN Tanjung Karang dan menang; kemudian Polresta mengeluarkan SP3 untuk H. Darussalam setidaknya sudah 3-0 untuk proses hukum ini, lagi-lagi H. Darussalam “menang telak” melawan H. Nuryadin sang “Raja Besi Tua“.

Ahmad Handoko selaku Kuasa Hukum H. Darussalam mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menolak gugatan H. Nuryadin, putusan tersebut adalah putusan yang tepat dan telah sesuai hukum.
Sejak awal H. Darussalam di zholimi dan dituduh sedemikan rupa seolah-olah penjahat dan dibunuh karakternya (karakter assassination), dia diibaratkan seorang pengusaha yang jahat.
“Kini semua tuduhan itu terbantahkan baik secara pidana maupun perdata, yakni tidak terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum, dengan ini semakin terbuka kami mengambil langkah untuk melaporkan balik dan sedang menyiapkan bahan-bahan terkait itu, selanjutnya kami minta nama baik H. Darussalam di pulihkan. Kami akan tempuh segala cara yang diperbolehkan menurut hukum,” pungkas Ahmad Handoko.
Sebelumnya, pada Agustus 2020 tokoh Keluarga Besar Batanghari Sembilan (KBBS) Provinsi Lampung tersebut pernah menyandang status tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas laporan pengusaha Raja Besi Tua, H. Nuryadin, S.H.
Akhirnya 5 Juli 2022 putusan pra peradilan menyatakan status tersangka tersebut tidak sah, dan dalam hasil gelar perkara Desember 2022 Polresa menetapkan dan mencabut status tersangka H. Darussalam dalam perkara itu. (Red)







