Bongkar Post
Lampung Selatan,
Tersiar kabar, PT. Mina Fajar Abadi (MFA) selaku perusahaan penyedia jasa dalam kegiatan kontruksi Peningkatan Pembangunan Pengaman Pantai Kalianda (Canti-Banding) di Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp. 42.523.200.000 telah diputus kontrak oleh Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji- Sekampung (BBWS-MS).
Akibat diputusnya kontrak tersebut sejumlah sub kontraktor yang belum menerima pembayaran material andesit, Bugis beton, sewa dump truck dan alat berat oleh PT. MFA, menyatakan tidak akan tinggal diam. Bahkan, sejumlah Subkon itu akan melakukan perlawanan untuk menuntut hak mereka.
Salah satu Sub kon pada kegiatan itu, Decky Eko Saputra mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan agar hak mereka bisa dibayar oleh PT. MFA.
“Jelas kami akan melawan, ini perkara bukan uang sedikit, hampir mencapai Rp 4 miliyar. Belum lagi hak keringat pekerja yang punya kewajiban menafkahi keluarganya,” ujar perwakilan pihak sub kon, Decky Eko Saputra dikutip dari awak media, Rabu (11/ 2023).
Diungkapkan Decky, salah satu upaya yang bakal pihaknya lakukan adalah dengan melaporkan masalah tersebut ke Polda Lampung. Menurut dia, masalah lapor ke pihak yang berwajib ini masih di rembukan dengan pihak sub kon lain.
“Kalau perlu, kami bakal copot paksa material yang sudah terpasang. Wajar kami lakukan itu, karena faktanya material itu memang belum dibayar. Logikanya kami hanya mengambil barang kami sendiri, barang yang sudah dipesan tapi belum dibayar,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Desa Canti Kecamatan Rajabasa, Zahidin membenarkan Ikhwal PHK tersebut. Dia mengatakan, mendapat informasi jika pemutusan kontrak kerja tersebut bernomor SA0401-Aw7./133 tertanggal 27 November 2023 dengan klasifikasi surat Penting.
“Baru seperti itu informasi yang saya dapat, mengenai bagaimana subtansinya dan siapa yang menanda tangani saya juga belum jelas. Tapi soal PHK itu bisa dipastikan A1,” kata Zahidin.
Senada, Zahidin menyatakan kurang persetujuannya atas PHK tersebut. Karena menurut dia, sebelumnya sudah ada upaya rekonsiliasi antara pihak kontraktor, pengguna jasa dan subkon agar pekerjaan dapat dilanjutkan agar tercapai solusi untuk semua pihak.
“Masalahnya masih ada piutang oleh pihak kontraktor yang belum terselesaikan, yang berkaitan dengan warga saya. Seperti honor linmas dan beberapa kesepakatan material,” imbuh Zahidin.
Menyikapi itu, Zahidin mengaku masih terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait yang memiliki piutang dengan pihak kontraktor untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami masih berembuk juga konsultasi dengan kawan-kawan lainnya. Langkah apa kira-kira yang tepat untuk diambi menyikapi masalah ini” kata Zahidin.
Sementara PPK kegiatan, Mansyur ST MT atau familiar disapa Pak Uung seperti biasanya belum dapat dihubungi untuk dikonfirmasi mengenai pemutusan kontrak kerja tersebut.
Pasca PHK itu, kemudian langkah apa yang akan diambil oleh pihak BBWS Mesuji Sekampung bakal ambil, apakah akan melakukan tender cepat atau menunjuk pihak rangking II dalam proses tender.
Sebelumnya, pasca alih nama pencairan proyek dari Ari Parikenan ke Bayu Gumulya, medio Agustus lalu kegiatan konstruksi Peningkatan Pembangunan Pengaman Pantai Canti-Banding mangkrak.
Sejumlah vendor pemasok material andesit dan buis beton setop pengiriman barang karena pihak penyedia jasa belum melakukan pembayaran. Bahkan, penyedia alat berat pun diketahui turut menarik sejumlah alat berat di lokasi pekerjaan dengan alasan yang sama.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, rincian invoice dari pihak subkon yakni, andesit Rp3M, Buis Beton Rp440 juta, sewa alat berat Rp700 juta dan sewa dump truk Rp50 juta.
Kemudian, gaji pegawai dari Pokmas Rp150 juta, kurang lebih Rp70 juta untuk 12 pekerja linmas penjaga malam selama 5 bulan juga belum di bayarkan. (rls/fir)