Bongkar Post
Bandar Lampung,
Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) kini tengah menaikkan kasus karyawan salon kecantikan Nv (44) yang dianiaya dengan pistol dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Mujiono menerangkan, pihaknya telah meningkatkan kasus karyawan salon kecantikan yang dianiaya oleh pelaku Yovansah (46) ketahap penyidikan.
“Kami telah tingkatkan kasus penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Mujiono saat di konfirmasi awak media, Selasa (8/8/2023).
Ia mengatakan, polisi memastikan kasus aksi pria menganiaya korban hingga menodongkan senjata api terhadap wanita karyawan salon kecantikan masih berlanjut.
“Semua dalam tahap pelengkapan berkas perkara dan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ungkap Kompol Mujiono.

Ia menambahkan, perkara terhadap tersangka Yovansyah tersebut tetap berproses dan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kami telah melakukan penyidikan, kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Yovansyah sejak Rabu (26/7),” kata Kompol Mujiono.
Kompol Mujiono juga menyebutkan, pelaku masih ditahan di rutan Mapolsek Tanjung Karang Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kalau sudah sidik perkara pasti tetap berlanjut,” kata Kompol Mujiono.
Ia juga menyebutkan, terkait upaya perdamaian yang dilakukan pihak terlapor kepada korban NV pihaknya belum menerima informasi tersebut.
“Kami memastikan perkara tetap ditangani oleh tim penyidik,” tegas Kompol Mujiono.
Menanggapi beredarnya informasi adanya dugaan intimidasi atau upaya perdamaian dilakukan pihak pelaku terhadap korban.
“Saat ini sedang pelengkapan berkas tapi belum P21, tetapi berkasnya sudah naik ke penyidikan,” kata Kompol Mujiono.
Sementara itu, penasihat hukum korban NV, Rustam Aji mengatakan, perkara yang dihadapi korban NV di Polsek Tanjung Karang Barat masih dalam tahap penyidikan.
“Tersangka YV masih ditahan di Rutan Mapolsek Tanjung Karang Barat dan saya tidak berani berpendapat,” kata Rustam.
Ia mengatakan, benar bahwasanya permintaan damai telah disampaikan adik terlapor.
“Sebagaimana pengakuan sang klien dan adanya permintaan damai disampaikan adik tersangka terhadap korban,” kata Rustam.
Sebelumnya, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pelaku penodongan tersebut telah ditahan polisi. Hal tersebut dikarenakan video yang beredar dalam cctv Penganiyaan oleh pelaku beredar luas dan menjadi pemberitaan sejumlah media masa di Lampung.
“Jadi pelaku telah kami tahan, dan persoalan kedua orang tersebut karena hubungan asmara,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto.
Ia mengatakan, kedua belah pihak ada hubungan kedekatan emosional.
“Jadi mereka itu keduanya ada asmara mungkin karena ada kecemburuan,” kata Kombes Pol Ino Harianto.
Ia mengatakan, karyawan salon kecantikan ini telah viral terkait kasus penganiayaan di salon Mutiara, Kecamatan Tanjung Karang Barat.
Dari hasil penyelidikan polisi ditemukan, pelaku merupakan kerabat korban dan kami lakukan penangkapan pada 26 Juli 2023 pukul19.30 WIB dengan tersangka berinisial JV (46). Adanya penodongan korban oleh pelaku dengan menggunakan senjata api. (Red)







